Sukses

DPR Usul Tugas OJK Dikembalikan ke BI, Ini Kata Ombudsman

Ombudsman hanya berwenang mendalami proses yang terjadi di tubuh OJK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dikembalikan ke Bank Indonesia (BI). Dalam arti lain DPR menginginkan OJK dihapuskan.

Hal ini diungkapkan lantaran OJK dianggap gagal mengawasi keuangan sejumlah perusahaan asuransi seperti PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Menanggapi itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih mengatakan pihaknya tidak berkompetensi memberikan pendapat atas usulan DPR. Sebab, dalam kasus ini ombudsman hanya berwenang mendalami proses yang terjadi di tubuh OJK.

"Ombudsman hanya akan mendalami prosedur di OJK," kata Alamsyah di Gedung Ombusman RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).

Meski begitu, Alamsyah menyebut ada beberapa negara yang pernah melakukan hal serupa. Yakni mengembalikan kewenangan OJK kepada Bank Indonesia.

"BI kembali mengelola keuangan perbankan dan nonperbankan," katanya.

Selain itu kata Alamsyah, ada juga negara yang mengganti kewenangan OJK sebagai pengawas pasar modal. Namun dalam kasus ini dia melihat belum ada urgensi ke arah sana.

"Kita lihat saja ke sana apakah kita bisa ke sana dan bagaimana mengaktifkan itu," ujarnya.

Tetapi semua keputusan ada di DPR karena lembaga tersebutlah yang berhak mengesahkan undang-undangnya. Namun begitu, hingga saat ini Ombudsman berharap OJK bisa memberikan keterangan apa adanya. Sehingga bisa dilakukan perbaikan langsung dari sumber masalahnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Komisi XI Usul Fungsi Pengawasan OJK Dikembalikan ke BI

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dikembalikan ke Bank Indonesia (BI). Dengan demikian, secara tidak langsung DPR meminta OJK dibubarkan.

Wakil Ketua Komisi XI, Eriko Sotarduga, mengatakan pengembalian fungsi pengawasan sangat dimungkinkan terjadi. Mengingat pada saat itu regulator keuangan berada di tangan Bank Sentral Indonesia.

"Memungkinkan saja OJK dikembalikan ke BI, di Inggris sudah terjadi, beberapa negara juga sudah terjadi nah ini tentu harus dievaluasi (OJK)," kata Eriko di Ruang Rapat Komisi XI, DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1).

Eriko menjelaskan pemisahan OJK dan BI pada tahun 2012 lalu merupakan inisiasi DPR dan juga pemerintah untuk mengantisipasi krisis ekonomi di Indonesia. Namun setelah OJK menjalankan tugas selama 8 tahun, pengawasan di industri keuangan khususnya asuransi dinilai tidak maksimal sehingga menyebabkan beberapa perusahaan asuransi gagal bayar.

"Kita bicara dahulu mereka melakukan (pemisahan) itu untuk pengawasan lebih baik, ternyata hasilnya tidak maksimal," tambah Eriko.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.comÂ