Liputan6.com, Jakarta Kasus gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya dan indikasi korupsi di PT Asabri (Persero)Â Â menuai perhatian Ombudsman Indonesia.
Lembaga negara Ombudsman RI pun memutuskan untuk melakukan investigasi dan memanggil OJK dalam waktu dekat.
Baca Juga
"Besok mulai mengundang OJK," kata Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Advertisement
Beberapa investigasi akan dilakukan Ombudsman kepada OJK. Pertama menginvestigasi pengaturan dan pengawasan OJK terhadap Jiwasraya dan Asabri.
Sebab, gara-gara masalah ini, dia melihat ada ketidakpercayaan OJK dalam mengawasi lembaga keuangan.
Kedua, Ombudsman akan mempertanyakan standar publikasi laporan keuangan OJK. Sebab, Alamsyah menilai laporan keuangan OJK belum lengkap.
"Kalau publik hanya dikasih standar laporan publikasi yang hanya satu lembar, orang tidak bisa kontrol duitnya diinvestasikan ke mana," ungkap Alamsyah.
Â
Hal Lain
Ketiga terkait tata kelola kriteria investasi. Ombudsman menilai makin hari, OJK makin lemah dalam mengelola investasi.
Ini juga akan dipertanyakan kepada OJK saat memenuhi undangan Ombudsman. "Saya dengar barusan OJK sedang mendalami untuk membuat regulasi, nanti kami akan cek perkembangannya," ujarnya.
Begitu juga dengan transaksi di bursa. Ombudsman akan menanyakan juga terkait pengawasan yang dilakukan OJK. Di bursa, Alamsyah mengatakan terdapat Kustodian efek yang mencatat semua transaksi. Sehingga bila terjadi kejanggalan, OJK bisa melakukan penyelidikan lebih dulu.
"Itu akan kami cek (OJK menjalankannya atau tidak)," katanya.
Keempat, terkait perlindungan konsumen yang jadi tugas OJK. Ombudsman ingin mengetahui cara OJK dalam menjalankan tugasnya ini. Sebab, seharusnya tidak ada lagi pengaduan berulang bila fungsi ini berjalan dengan baik.
"Kenapa begitu banyak dan berulang, kami ingin tahu persoalan apa," ungkapnya.
Advertisement