Sukses

Instansi Pemerintah yang Masih Rekrut Tenaga Honorer Bakal Kena Sanksi

meski ada larangan perekrutan pegawai honorer, instansi pemerintah bisa menambah pekerja.

Liputan6.com, Jakarta - Instansi pemerintah yang masih rekrut pegawai honorer akan mendapat sanksi. Pemerintah memang tengah melakukan pembenahan pegawai sejak 2018 hingga 2023.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pemerintah sedang melakukan pembenahanan pegawai honorer. Pembenahan ini dilakukan dalam 5 tahun.

Dalam pembenahan ini pemerintah mengangkat pegawai honorer yang lulus seleksi menjadi Pegawai Pemerintan dengn Perjanjian Kerja (PPPK).

"Pertama masa transisi selama 5 tahun kita akan merapikan. kalau kita tidak berani merapikan ini, masalah ini akan terus muncul‎," kata Setiawan, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (24/1/2020).

Dalam masa transisi pembenahan pegawai honorer, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai honorer. Jika tetap dilakukan, maka instansi yang merekrut tenaga honorer akan dikenakan sanksi.

"Pasal 96 PP 49 Tahun 2018 menyebutkan, ‎yang masih mekukan perekrutan akan diberikan sanksi sesuai ketentun peraturan perundang-undangan," tuturnya.

Menurut Setiawan, meski ada larangan perekrutan pegawai honorer, instansi pemerintah bisa menambah pekerja, seperti tenaga ahli atau dengan skema pihak ketiga untuk mengisi posisi yang dibutuhkan.

"Tidak selamanya (pengangkatan pegawai) honorer. Kan ada tenaga ahli, petugas keamanan, kebersihan, ada sistem mengangkatnya seperti apa," tandasnya.

2 dari 2 halaman

Kementerian PANRB Heran Guru Honorer Digaji Rp 300 Ribu per Bulan

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mempertanyakan proses perekrutan guru honorer mendapat upah tidak layak, ‎hal ini akan dicarikan solusinya agar tidak terulang.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, salah satu permasalah yang terjadi pada guru honorer adalah upah yang tidak layak, yaitu Rp 300 ribu per bulan.

"Ketika permasalahan muncul, ini salah satunya kok masih ada diberikan penghasilan Rp 300 ribu?," kata Setiwan, di Kntor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (27/1/2020). 

Setiawan menyatakan, guru honorer yang diangkat resmi seharusnya penghasilannya sesuai Upah Minimum Regional (UMR) wilayah, dia pun mempertanyakan proses perekrutan guru honorer yang masih mendapat upah rendah.

"Tidak mungkin guru honorer yang diangkat resmi penghasilannya rendah," tuturnya.

‎Menurutnya, permasalahan tersebut di luar kontrol instansinya, sebab menjadi kewenangan pemerintah daerah. Kementerin PANRB pun akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, untuk mencari solusi agar permasalahan tersebut tidak terulang kembali.

"Itu yang tidak bisa kita kontrol. Kita melakukan komunikasi dengan Kemendikbud bagaimana," tandasnya.

Video Terkini