Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum mampu menurunkan harga gas untuk empat sektor industri mejadi USD 6 per MMBTU sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, penurunan telah harga gas diatur pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016. Dalam payung hukum tersebut, ada tujuh sektor industri yang mendapat prioritas penurunan harga gas menjadi USD 6 per MMBTU.
Baca Juga
"Harga jual gas terdiri dari harga gas hulu, biaya penyaluran terdiri dari tranmisi dan distribusi ditambah biaya niaga,"‎ kata Arifin, saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Advertisement
Ada tujuh sektor industri yang dapat prioritas penurunan harga gas bumi. Ketujuh sektor tersebut yaitu pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, sarung tangan karet dan oleokimia.
Menurut Arifin, masih ada empat sektor yang belum mengalami penurunan harga gas menjadi USD 6 per MMBTU. "Harga gas yang belum disesuaikan. keramik, kaca, sarung tangan karet dan oleokimia," tuturnya.
Adapun sektor industri keramik masih membeli gas dengan harga USD 7,7 per MMBTU, Kaca dengan harga USD 7,5 per MMBTU, Sarung tangan karet USD 9,9 per MMBTU dan oleokimia USD 8 -10 per MMBTU.
‎Pemerintah pun sudah memiliki pilihan untuk menurunkan harga gas, yaitu mengurangi bagian negara serta efisiensi penyaluran gas melaui pengurangan porsi pemerintah dari hasil kegiatan produksi gas, penurunan biaya transmisi, mengkaji ulang biaya distribusi dan niaga.
"Mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk memenuhi kebijakan Domestic Market Obligation ‎(DMO) gas," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jalur Distribusi Harus Dibongkar untuk Turunkan Harga Gas
Memangkas harga di hulu menjadi salah satu usulan untuk menurunkan harga gas di tingkat konsumen. Apakah cara ini tepat untuk diterapkan?Â
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengatakan, harga gas di hulu berbeda-beda tergantung letak sumur, serta besaran biaya yang dikeluarkan dalam memproduksi gas dari sumur tersebut.
Namun jika dirata-ratakan sebesar harga gas di hulu di kisaran USD 5,4 per MMBTU.Â
BACA JUGA
"Ini tentu bervariasi yang on shore kadang sekitar USD 4 per MMBTU, kemudian di offshore agak lebih tinggi dikit. Agak berbeda-beda tapi secara nasional adalah USD 5,4 per MMBTU," kata Dwi, di Jakarta, Senin (13/1/2020).
Dwi melanjutkan, jika konsumen melakukan pembelian gas langsung dari produsen atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), ditambah dengan biaya distribusi pipa maka harga sampai tingkat konsumen sekitra USD 6 hingga USD 7 per MMBTU. Sedangkan jika membeli dari perantara, maka harga gas sampai tingkat konsumen mencapai USD 9 per MMBTU.
"Dalam perjalannya kan sampai di industri, kalau yang langsung dengan KKKS bisa USD 6-7. tapi yang lewat trading dan sebagainya bisa sampai US5 8-9," tuturnya.
Advertisement