Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) diminta untuk memperbaiki akurasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Petani. Upaya ini dilakukan mengingat hasil evaluasi Komisi IV DPR RI sejumlah petani masih sulit mendapatkan pupuk subsidi.
Dalam RDP dengan Komisi IV, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Sarwo Edhy menyampaikan saat ini arah kebijakannya terkait RDKK dikembangkan menjadi e-RDKK. Hal ini guna memperketat penyaluran agar tidak diselewengkan dan mencegah terjadinya duplikasi penerima karena sudah berdasarkan data NIK e-KTP. Kemudian diikuti dengan program kartu tani.
Baca Juga
Namun menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPR Sudin justru menyatakan ketidakpuasannya terkait e-RDKK tersebut. Pasalnya, data yang digunakan dalam e-RDKK masih menggunakan data RDKK, tanpa ada proses validasi kembali.
Advertisement
"e-RDKK masih berdasarkan data yang lama, usulannya masih dari Gapoktan (gabungan kelompok tani). Seberapa akurat validasinya? Saya paham ini sekarang berdasarkan NIK e-KTP, tapi apakah di KTP itu tercantum kalau profesinya petani? Kan artinya bisa siapa saja selain petani yang akan dapat jatah subsidi," kata Sudin di Jakarta, Senin (27/1/2020).
Anggota Komisi IV Fraksi PDIP Effendy Sianipar menambahkan, persoalan RDKK sudah menjadi masalah yang menahun dan tidak pernah ada koreksi dan pembaruan. ]
Menurutnya masalah RDKK ini harus divalidasi kembali karena data itu menjadi dasar PT Pupuk Indonesia (Persero) menyalurkan pupuk bersubsidi. Selain itu, Effendy pun meminta Pemerintah mengkaji kembali efektifitas dari program kartu tani.
"Di lapangan itu yang sulit adalah perihal RDKK. Karena sekian tahun datanya itu itu saja. Harus kita benahi betul RDKK. Dan, soal kartu tani, harus betul-betul kita kaji kembali. Apakah benar-benar bisa efektif," ujarnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Diminta Tambah Pasokan
Selain itu, fraksi Partai Amanat Nasional melalui Anggota Komisi IV Haerudin menegaskan agar Kementerian Pertanian bisa mengubah jumlah alokasi pupuk bersubsidi tahun 2020 yang sebesar 7,15 juta ton. Alokasi tersebut tercatat terus menurun dalam tiga tahun terakhir dimana pada 2018 pemerintah mengalokasikan 9,55 juta ton dan 2019 sebesar 8,8 juta ton.
"Pak dirjen, Kami berharap alokasi harus diubah. Kalau alokasi menimbulkan gejolak dan menimbulkan kelangkaan pupuk, mohon di ubah (alokasi)," ungkap Haerudin.
Advertisement