Sukses

Gambar Seram Diperbesar Tak Jamin Masyarakat Setop Beli Rokok

Perbesaran gambar peringatan kesehatan dari 40 persen menjadi 90 persen, tidak membuat orang mengurangi merokok.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Gabungan Produsen Rokok putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moefti, menilai kebijakan perbesaran gambar peringatan kesehatan dalam produk rokok menjadi 90 persen, tidak akan menghentikan masyarakat untuk mengkonsumsi rokok.

Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, yang mengatur tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, yang kini dalam tahap revisi, dengan salah satu poinnya akan merevisi perbesaran gambar peringatan kesehatan dari 40 persen menjadi 90 persen.

"Kami melihat implementasi dari PP ini belum dilaksanakan sepenuhnya oleh pemerintah, seperti aturan pencegahan anak merokok," kata Muhaimin dalam Diskusi Bersama Gaprindo di Hotel Morrissey, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Dirinya mengatakan sebagai ketua Gaprindo dan pemangku Industri Hasil Tembakau (IHT), sudah melakukan kampanye kepada anak-anak remaja, melalui sekolah-sekolah.

"Pada tahun 2003 kami sudah melakukan inisiasi dengan melakukan kampanyekan di media. Kami datangi ke sekolah-sekolah, dengan membawa atlet terkenal," ujarnya.

Hal itu bertujuan agar membuktikan kepada anak-anak remaja, bahwa atlet tersebut sebagai bukti bukan perokok.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kerja Sama dengan Ritel

Selain itu, pihaknya juga bekerja sama dengan ritel atau penjual produk rokok, seperti dengan Super Indo, agar menjual produk rokok kepada remaja di atas 18 ke atas saja.

"Berikutnya kami bekerja dengan super Indo, hanya menjual rokok pada 18+, dan kegiatan ini masih dilakukan, Gaprindo akan melakukan hal itu lagi," jelasnya.

Meskipun tujuan dari revisi ini dikatakan untuk mengurangi frekuensi merokok masyarakat. Namun menurutnya hal itu tidak memberikan dampak yang signifikan.

"Yang paling baik adalah dengan melakukan kampanye-kampanye seperti bekerja sama dengan ritel untuk menjual rokok pada 18+," ujarnya.

Sementara menurut Muhaimin, dengan perbesaran gambar peringatan kesehatan dari yang tadinya 40 persen, menjadi 90 persen, tidak membuat orang mengurangi merokok, malah akan memunculkan produk rokok ilegal.

"Menurut kami tidak akan mengurangi orang merokok, karena kalau gambarnya dibesarkan, nanti muncul rokok ilegal lagi, presentase rokok ilegal itu sudah turun 3 persen," pungkasnya.