Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menggelar rapat terbatas (ratas) terakhir terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Cipta Lapangan Kerja. Hal ini disampaikan Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Nanti itu final rapat," kata Luhut di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Baca Juga
Namun, Luhut belum bisa memastikan waktu penyerahan draft tersebut akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk diproses menjadi undang-undang. Dia menyebut, pada ratas Selasa, 28 Januari kemarin semua sudah memberikan paraf terhadap draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Advertisement
Hanya saja, Presiden Jokowi ingin memastikan semua aspirasi dari berbagai pihak masuk ke dalam draft RUU.
"Presiden ingin betul-betul jangan ada yang merasa tidak didengar," ungkapnya.
Dalam pandangannya, sudah tidak perlu lagi ada pembahasan di draft RUU Omnibus Law. Hanya saja, masih ada pembahasan aspirasi dari buruh perlu didengar dan diperhatikan.
"Saya lihat dan baca lagi buruh itu sangat tidak dirugikan. Sama sekali tidak dirugikan," Luhut menegaskan.
Alasannya, buruh sudah diberikan kompensasi terbaik. Hanya saja, buruh memang dituntut disiplin dan produktif. Ini sangat penting karena menjadi salah satu faktor penyebab masuknya investasi ke Indonesia.
"Jangan kamu dikasih bayar tapi enggak produktif, malas, itu kan enggak bener juga," katanya.
Dia berdalih, dengan adanya RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja akan membuka 3 juta lapangan kerja baru. Sehingga baginya aturan ini harus segera diselesaikan.
"Datang orang investasi kan buat lapangan kerja," pungkasnya.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dalam RUU Omnibus Law, Korban PHK Bakal Dapat Uang Saku dan Kerjaan Baru
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah merampungkan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dalam RUU ini pemerintah akan menyiapkan layanan baru, yakni jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program ini sebelumnya tidak pernah ada dan sengaja dimasukkan agar pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan manfaat dari pemerintah.
"Sebelumnya belum ada, sistem unemployment benefit ini untuk ekosistem pekerja. Unemployed untuk yang sudah ada di sistem kerja, tapi ada PHK," kata dia di Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Dia menyebut, program pemberian manfaat ini akan masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya para pekerja yang terkena PHK mendapatkan pemberian manfaat berbagai macam dari pemerintah termasuk uang saku dan pelatihan.
"Pemerintah melalui BPJS akan memberikan enam bulan uang saku, training, dan job placement. Plus diberikan juga keleluasaan untuk ekonomi digital," kata dia.
Sementara itu, saat disinggung mengenai kapan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bisa dirampungkan dirinya tidak memberi kepastian waktu. Mantan Menteri Perindustrian itu hanya menyebut akan selesai dalam waktu dekat.
Advertisement