Liputan6.com, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) pengawasan industri asuransi Jiwasraya Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memanggil Menteri BUMN Erick Thohir untuk membahas penyelesaian sengkarut Jiwasraya, Rabu (29/1/2020).
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, rapat dimulai pukul 14.20 WIB, mundur 20 menit dari yang dijadwalkan yaitu pukul 14.00 WIB. Dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima, rapat dilaksanakan secara tertutup.
"Rapat Panja ini bisa dibuka karena forum fraksi sudah terpenuhi dengan semangat Panja Komisi VI dan Kementerian BUMN. Keinginan kita untuk segera selesaikan terkait pengembalian pemegang saham atau poli, pemegang saving plan," ujar Aria di Gedung DPR MPR RI, Rabu (29/1/2020).
Advertisement
Baca Juga
Rapat ini, lanjut Aria, merupakan agenda prioritas agar masalah Jiwasraya yang sudah menahun bertahun-tahun bisa segera diselesaikan.
"Ini merupakan rangkaian agenda panja Jiwasraya, yang merupakan instrumen komisi VI, untuk memaksimalkan bagaimana kinerja, kewenangan komisi VI berkaitan fungsi pengawasan dengan mitra kerja yaitu Kementerian BUMN," imbuh Aria.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berkaca dari Kasus Jiwasraya, Lembaga Penjamin Polis Harus Dibentuk
Kasus gagal bayar yang dialami perusahaan asuransi Jiwasraya memberi dampak yang tidak remeh. Sedikit demi sedikit, meskipun tak terukur, kepercayaan masyarakat terhadap asuransi yang katanya bakal melindungi di masa depan memudar.
Publik harus terus mendorong agar penyelesaiannya tidak semata menggunakan pendekatan hukum, namun pendekatan korporasi dan ekonomi strategis. Salah satunya dengan mendorong pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP).
Pengamat Ekonomi Economic Action Indonesia (EconAct) Ronny P Sasmita menyarankan agar pembentukan LPP oleh pemerintah dan DPR disegerakan.
"Dengan adanya lembaga tersebut, masyarakat tidak takut lagi dananya hilang akibat diselewengkan. Kepercayaan masyarakat terhadal industri nasional akan meningkat," ujar Ronny kepada Liputan6.com, Kamis (23/1/2020).
Lebih lanjut, jika memang serius ingin menyelesaikan kasus Jiwasraya, pemerintah harus segera mengajukan rancangan undang-undang (RUU) LPP ke DPR atau memasukkannya ke Omninuslaw yang segera dibahas di parlemen.
Jika menilik kebelakang, memang sejak krisis 1998, industri asuransi sudah digerogoti penyakit yang tak kunjung sembuh, bahkan semakin akut dari waktu ke waktu.
"Mau tak mau, sekarang momentum yang tepat bagi pemerintah untuk mereformasi industri asuransi. Reformasi harus dimulai dari pengelolaan risiko (risk management)," ujarnya.
OJK harus memastikan setiap perusahaan asuransi memiliki risiko bisnis, risiko likuiditas, dan risiko pasar yang aman dan terukur. Lalu menjamin penegakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
"(Oleh karenanya) pembentukan LPP harus menjadi bagian dari reformasi industri asuransi nasional," imbuhnya.
Advertisement
Kejagung Blokir 35 Rekening Milik 5 Tersangka Kasus Jiwasraya
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya sudah memblokir 35 rekening dari 5 tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Kami sudah mintakan untuk blokir rekening sebanyak 35 rekening milik 5 tersangka di 11 bank dan ada beberapa tindakan tetap di pelacakan aset yang akan terus kami upayakan tindakan penyitaanya," kata Febrie di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Ia menyebut, 35 rekening yang diblokir tersebut berasal dari bank yang berada di dalam negeri.
"Dalam negeri semua (Bank-nya) dan kami juga masih dengan PPATK masih menelusuri di mana saja rekening yang terkait dengan transaksi Jiwasraya," ucap Febrie.
Meski begitu, Febrie mengaku, belum mengetahui secara pasti berapa jumlah atau nominal saldo dari masing-masing rekening milik para tersangka yang diblokir.
"Belum tahu dong kita (nilainya) kami baru minta pemblokiran. Nanti baru kami lihat untuk kami tindak lanjuti dengan penyitaan," ujarnya.
Febrie menegaskan, semua rekening yang telah diblokir berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Jiwasraya. "Kami indikasikan masuk uang dari hasil kejahatan yang sedang kami sidik, uang pembelian investasi saham oleh Jiwasraya," tegasnya.
Meski sudah memblokir 35 rekening milik lima tersangka, jaksa penyidik akan terus menelusuri keberadaan uang hasil kejahatan korupsi Jiwasraya.
"Sementara ini masih di 5 tersangka yang kami lakukan pelacakan asetnya. Tapi tidak tertutup kemungkinan nanti ke depan akan kami lihat pihak-pihak yang diduga berafiliasi, mana aset yang terkait dengan kepemilikan para tersangka akan tetap kami lakukan penyitaan," tutup dia.