Sukses

Surpres RUU Omnibus Law Diserahkan ke DPR Sore Ini

Surpres diberikan untuk dijadikan titik awal pembahasan antara pemerintah dengan DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati akan menyerahkan Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan sore ini, kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Surpres diberikan untuk dijadikan titik awal pembahasan antara pemerintah dengan DPR.

"Kami akan menyerahkan surpres (RUU Perpajakan) sudah di tandatangani bapak presiden dan kami akan segera menghadap kepada pimpinan DPR, untuk bisa menyampaikan kepada beliau secara langsung," kata dia di Jakarta, Rabu (29/1).

Bendahara Negara ini berharap, dengan diserahkan supres RUU perpajakan maka selanjutnya dapat ditindaklanjuti dan dibahas di dalam rapat paripurna. Sementara draf RUU Omnibus Law Perpajakan sendiri akan disampaikan dalam minggu ini.

"Kita harapkan bisa disampaikan omnibusnya minggu ini dan tergantung dari jadwal paripurna DPR bagaimana menetapkan pembahasan dari omnibus perpajakan," tandas dia.

Pemerintah akan memberikan surat presiden (surpres) terkait rancangan undang-undang Omnibus Law Perpajakan kepada DPR minggu ini. Setelah itu menurut Menteri Sekretaris Negara, Pratikno nantinya Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Surat Presiden terkait cipta lapangan kerja.

"Belum. Jadi yang diajukan ke DPR adalah surpres mengenai perpajakan lebih dulu, itu segera saya kira minggu ini segera selesai. Secepatnya setelah itu akan surpres untuk cipta lapangan kerja," kata Pratikno, di Kantornya, Jakarta Pusat, Senin (27/1).

Terkait beredarnya draf omnibus law, Pratikno meminta agar publik menunggu. Dia mengklaim dokumen resmi belum rampung dan belum dikirim oleh DPR.

"Kita enggak itu banyak versi. Dan kebetulan yang beredar gak ada tanggalnya. Nanti kita tunggu. Kan belum jadi dokumen resmi yang dikirim oleh surpres ke DPR," ungkap Pratikno.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

RUU Omnibus Law Buka 3 Juta Lapangan Kerja Baru

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menggelar rapat terbatas (ratas) terakhir terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Cipta Lapangan Kerja. Hal ini disampaikan Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Nanti itu final rapat," kata Luhut di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

Namun, Luhut belum bisa memastikan waktu penyerahan draft tersebut akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk diproses menjadi undang-undang. Dia menyebut, pada ratas Selasa, 28 Januari kemarin semua sudah memberikan paraf terhadap draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Hanya saja, Presiden Jokowi ingin memastikan semua aspirasi dari berbagai pihak masuk ke dalam draft RUU.

"Presiden ingin betul-betul jangan ada yang merasa tidak didengar," ungkapnya.

Dalam pandangannya, sudah tidak perlu lagi ada pembahasan di draft RUU Omnibus Law. Hanya saja, masih ada pembahasan aspirasi dari buruh perlu didengar dan diperhatikan.

"Saya lihat dan baca lagi buruh itu sangat tidak dirugikan. Sama sekali tidak dirugikan," Luhut menegaskan.

Alasannya, buruh sudah diberikan kompensasi terbaik. Hanya saja, buruh memang dituntut disiplin dan produktif. Ini sangat penting karena menjadi salah satu faktor penyebab masuknya investasi ke Indonesia.

"Jangan kamu dikasih bayar tapi enggak produktif, malas, itu kan enggak bener juga," katanya.

Dia berdalih, dengan adanya RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja akan membuka 3 juta lapangan kerja baru. Sehingga baginya aturan ini harus segera diselesaikan.

"Datang orang investasi kan buat lapangan kerja," pungkasnya.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com 

3 dari 3 halaman

Dalam RUU Omnibus Law, Korban PHK Bakal Dapat Uang Saku dan Kerjaan Baru

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah merampungkan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dalam RUU ini pemerintah akan menyiapkan layanan baru, yakni jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program ini sebelumnya tidak pernah ada dan sengaja dimasukkan agar pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapatkan manfaat dari pemerintah.

"Sebelumnya belum ada, sistem unemployment benefit ini untuk ekosistem pekerja. Unemployed untuk yang sudah ada di sistem kerja, tapi ada PHK," kata dia di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Dia menyebut, program pemberian manfaat ini akan masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya para pekerja yang terkena PHK mendapatkan pemberian manfaat berbagai macam dari pemerintah termasuk uang saku dan pelatihan.

"Pemerintah melalui BPJS akan memberikan enam bulan uang saku, training, dan job placement. Plus diberikan juga keleluasaan untuk ekonomi digital," kata dia.

Sementara itu, saat disinggung mengenai kapan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bisa dirampungkan dirinya tidak memberi kepastian waktu. Mantan Menteri Perindustrian itu hanya menyebut akan selesai dalam waktu dekat.