Sukses

Kinerja Industri Keuangan Indonesia Selama 2019 Masih Positif

Di tengah tekanan perekonomian global, kredit perbankan 2019 tumbuh di 6,08 persen (yoy)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja industri keuangan Indonesia sepanjang 2019 masih positif. Padahal di dunia tengah dihadapkan sentimen negatif seperti salah satunya resiko perang dagang AS-China.

Ekonom Bank Danamon Wisnu Wardhana mengatakan, kinerja positif industri jasa keuangan masih berkinerja postif terlebih kalau dibandingkan dengan negara-negara lain.

"Hal ini tentu tidak lepas dari fungsi pengawasan dari OJK yang telah memperkuat penerapan manajemen risiko serta mendorong peningkatan daya saing, melalui berbagai kebijakan yang diterbitkan," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (30/1/2020).

Di tengah tekanan perekonomian global, kredit perbankan 2019 tumbuh di 6,08 persen (yoy) ditopang oleh sektor konstruksi yang tumbuh 14,6 persen (yoy) dan rumah tangga 14,6 persen (yoy). Sejalan dengan itu, kredit investasi meningkat 13,2 persen (yoy) yang menunjukkan potensi pertumbuhan sektor riil ke depan.

Pertumbuhan kredit ini diikuti dengan profil risiko kredit yang terjaga. Rasio Non-Performing Loan gross perbankan tercatat rendah sebesar 2,5 persen dan NPL net 1,2 persen. Capital Adequacy Ratio perbankan mencapai 23,3 persen, dengan likuiditas atau LDR 93,6 persen.

Sementara Net Interest Margin (NIM) tercatat turun menjadi 4,9 persen dari 5,1 persen di 2018 dan rata-rata suku bunga kredit turun dari 10,8 persen di akhir 2018 menjadi 10,5 persen di akhir 2019.

"Pengawasan yang telah berjalan dengan semakin baik oleh OJK perlu diperkuat oleh komunikasi yang efektif dengan mitra yang tengah diawasi, agar dapat bersama-sama membangun industri perbankan/sektor keuangan yang memiliki daya saing setingkat global," ungkap Wisnu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Non Perbankan

Sementara itu, industri keuangan nonbank juga tetap menjaga kualitas pertumbuhannya. Sepanjang 2019, premi asuransi komersial yang dikumpulkan mencapai Rp281,2 triliun tumbuh 8,0 persen (yoy), dengan premi asuransi jiwa sebesar Rp179,1 triliun tumbuh 4,1 persen (yoy) serta premi asuransi umum/ reasuransi sebesar Rp102,1 triliun.

Sementara tingkat permodalan industri asuransi juga masih sangat kuat, terlihat dari Risk-Based Capital industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 345,35 persen dan 789,37 persen, jauh lebih tinggi dari threshold 120 persen.

Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Dadang Sukresna menyebutkan, kinerja industri asuransi masih baik. Meskipun ada masalah di beberapa perusahaan asuransi belakangan ini, namun lebih disebabkan oleh tata kelola di internal perusahaan yang tidak berjalan dengan baik.

"Intinya adalah pihak otoritas (OJK) itu sudah mengatur berbagai macam tata kelola yang baik, itu sudah ada aturannya. Perusahaan asuransi lain yang sekarang memiliki produk yang sama, selama aturan tata laksana itu dilakukan dengan baik, itu tidak masalah," jelas dia.

Adapun kinerja perusahaan pembiayaan pada 2019 tetap tumbuh positif sebesar 4,5 persen, dengan risiko kredit NPF terpantau stabil rendah sebesar 2,40 persen (gross) dan 0,45 persen (net). Demikian juga dengan Gearing Ratio perusahaan pembiayaan yang terbilang masih rendah, yaitu sebesar 2,61 kali.

 

3 dari 3 halaman

Pasar Modal

Sedangkan di pasar modal, OJK terus secara aktif mendorong perusahaan-perusahaan berskala menengah untuk mendapatkan sumber pembiayaan melalui pasar modal.

Usaha ini membuahkan hasil terlihat dari penghimpunan dana melalui penawaran umum di pasar modal pada 2019 mencapai Rp166,8 triliun dan 60 emiten baru.

Angka ini menjadi pertumbuhan emiten tertinggi di ASEAN dan nomor 7 di dunia. Total dana kelolaan investasi di Pasar Modal di 2019 juga meningkat dari Rp745,77 triliun (2018) menjadi Rp806,86 triliun.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.

    Asuransi

  • Industri Keuangan

  • Keuangan