Sukses

DJP Diminta Perbaiki Sistem Data Intergasi Perpajakan

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, meminta kepada Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) untuk memperbaiki sistem integrasi perpajakan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperbaiki sistem integrasi perpajakan yang ada saat ini. Sebab, berkaca pada PT Pertamina (Persero) sistem integrasi data yang dihubungkan di DJP masih membutuhkan waktu lama.

"Temen-temen DJP tolong buat satu sistem kalau mau connect gampang. Kalau dengan Pertamina antara atas PPn (Pajak Pertambahan Nilai)) dan bawah sampai dengan PPh (Pajak Penghasilan) katakanlah butuh 1,5 tahun kita bisa perpendek tinggal 10 bulan," kata dia di Kantor PLN, Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Sejauh ini baru ada dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah mengembangkan kerja sama digitalisasi integrasi data perpajakan dengan DJP Kemenkeu. Pertama adalah PT Pertamina (Persero) dan hari ini menyusul PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

"Jadi Pak Dirjen (Suryo Utomo) mohon sekaligus saya minta untuk bisa menarik pembelajaran dari proses intrgrasi pajak dengan Pertamina, dan dari DJP, PLN bisa diselesaikan," katanya

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Harapan DJP

Sebelumnya, Suahasil mendorong seluruh pengusaha di Tanah Air dapat mengintegrasikan data transaksinya dengan yang ada di Direktorat.

Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan. Dia pun menjamin seluruh data yang dikelola seluruhnya bakal aman.

Suahasil menyebut selama ini stigma yang ada di pengusaha kebanyakan takut untuk mengintegrasikan dikarenakan faktor keamanan. Selain itu, proses yang berbelit juga menjadi ketakutan bagi para pengusaha.

"Gak ada masalah kalau data transaksi (pengusaha) itu diketahui oleh DJP. Ini suatu jaminam kalau ada yang macem-macem sama data itu, kami di Kemenkeu, Pak Dirjen di dalam DJL kita pites sama sama, kita teken sama sama," kata dia.

Dia mengatakan secara prosedur di dalam DJP sudah ada yang bertanggung jawab untuk mengelola data. Di mana, masing-masing memiliki tugas dan fungsinya berdasarkan kinerjanya, mulai siapa yang menerima, memproses, hingga yang menggunakan di dalam SPT Pajak.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com