Sukses

Pemerintah Jamin Penurunan Harga Gas Tak Kurangi Penghasilan Produsen

Saat ini jajaran Kementerian ESDM sedang menyelesaikan studi kajian menurunkan harga gas untuk industri

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan tidak akan mengorbankan jatah bagi hasil produsen minyak dan gas (migas) untuk menurunkan harga gas pada konsumen.

Arifin mengatakan, saat ini jajaran Kementerian ESDM sedang menyelesaikan studi kajian menurunkan harga gas untuk industri. Hal ini diperlukan agar produk industri dalam‎ negeri bisa bersaing di kancah internasional.

"Karena harga gas yang kompetitif ini akan menarik investasi untuk bisa masuk ke Indonesia dan menumbuhkan competitiveness industri-industri kita untuk bisa bersaing di pasar, baik dalam negeri maupun juga diluar negeri," kata Arifin, di Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, pemerintah diminta mempersiapkan tiga opsi guna menurunkan harga gas untuk industri. 

"Kebijakan baru penerapan harga gas tidak mengurangi porsi kontraktor," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Berbagai Opsi

Ketiga opsi tersebut yaitu, pertama mengurangi bagian negara serta efisiensi penyaluran gas melalui pengurangan porsi Pemerintah dari hasil kegiatan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) hulu migas dan penurunan biaya transmisi di wilayah Aceh, Sumut, Sumbagsel, Jawa Barat dan Jawa Timur.

Opsi kedua, mewajibkan KKKS untuk memenuhi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) gas. Nantinya, Pemerintah akan membagi gas ke industri-industri yang strategis dan industri pendukung, namun tetap mengacu pada perdagangan yang wajar.

Sementara opsi ketiga, memberikan kemudahan bagi swasta mengimpor gas untuk pengembangan kawasan-kawasan industri yang belum memiliki atau terhubung dengan jaringan gas nasional.

Penurunan harga gas diatur dalama Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Harga gas bumi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi (ESDM) sebagai dasar perhitungan bagi hasil pada Kontrak Kerja Sama dan dasar perhitungan penjualan Gas Bumi yang berasal dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi.