Sukses

OJK Periksa 22 Entitas Jasa Keuangan Sepanjang 2019

Sebanyak 22 entitas yang diperiksa OJK terdiri dari 17 perbankan, 4 pasar modal dan 1 industri keuangan non-bank.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim selama 2019 sudah melakukan penyelidikan sebanyak 22 entitas usaha yang bergerak di industri jasa keuangan. Adapun dari 22 entitas tersebut terdiri dari 17 perbankan, 4 pasar modal dan 1 industri keuangan nonbank.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan dari jumlah tersebut terdapat 20 berkas perkara lengkap (P-21) dan 9 perkara dengan putusan hukum tetap (incracht).

"Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, secara umum dapat kami sampaikan bahwa kami telah melaksanakan pendekatan pengawasan secara konsisten termasuk enforcement sebagai tindak lanjut dari supervisory actions," kata dia di Jakarta, Selasa (4/2).

Wimboh mengatakan, pada industri perbankan, pengawasan berbasis risiko dari entry sampai exit, baik off-site maupun on-site telah dilakukan secara konsisten, demikian juga dengan enforcement-nya.

"Pada tahun 2019 pengawasan industri perbankan difokuskan pada penguatan permodalan melalui konsolidasi perbankan. Selama tahun 2019, telah terdapat 3 proses merger dari 6 bank umum serta penerbitan 16 izin penggabungan usaha BPR," jelas dia.

Selain itu, OJK juga telah melakukan penguatan pengawasan dengan melakukan 229 Fit and Proper Test dan pencabutan 5 izin usaha BPR. OJK juga melakukan Business Process Re-engineering proses pengawasan dengan memanfaatkan teknologi melalui aplikasi OBOX.

Dengan OBOX, akan memungkinkan bank bisa meningkatkan alur informasi kepada OJK. Khususnya adalah informasi yang bersifat transaksional sehingga OJK dan bank dapat memitigasi potensi risiko yang timbul lebih dini.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ekosistem Pasar Modal

Sementara itu, di industri pasar modal, OJK telah melakukan peningkatan integritas pasar dan kepercayaan investor. Hal itu dilakukan melalui, peningkatan kualitas penerapan tata kelola, transparansi dan penegakan hukum serta penyempurnaan ekosistem pasar modal.

Penyempurnaan ekosistem pasar modal tersebut dilakukan melalui penguatan pengaturan dan pengawasan, proses penawaran emisi, aktivitas perdagangan sampai dengan kewajaran valuasi instrumen.

"Penegakan hukum di industri pasar modal telah dilakukan dengan melakukan pembatasan penjualan reksa dana kepada 36 manajer investasi, pengenaan sanksi administratif kepada 3 Akuntan Publik, serta pembekuan 3 Surat Tanda Terdaftar (STTD) Akuntan dan 1 izin Wakil Perusahaan Efek (WPE)" jelas Wimboh.

Untuk industri IKNB, reformasi IKNB telah berjalan sejak 2019 dan akan di akselerasi. "Kami akan segera menyelesaikan reformasi pengaturan dan pengawasan IKNB dengan pembenahan pada manajemen risiko, tata kelola serta perbaikan sistem pelaporan kinerja investasi yang lebih komprehensif," jelasnya.

Adapun penegakan hukum pada industri IKNB selama tahun 2019 telah dilakukan berupa pengenaan sanksi denda sebanyak 164 kegiatan usaha, pembatasan 37 kegiatan usaha serta pencabutan izin 31 kegiatan usaha

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • jasa keuangan