Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak agar pemerintah segera membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang secara resmi naik per 1 Januari 2020.
Sebagai bentuk penolakan, KSPI akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, pada hari ini.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut sedikitnya 10 ribu buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI-KSPI), yang akan melakukan unjuk rasa di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu 6 Februari 2019.
Advertisement
Baca Juga
Demonstrasi ini merupakan bentuk penolakan atas Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Bayar dalam Program Jaminan Kesehatan.
"Aksi ini akan dimulai pada pukul 10.00 wib dengan titik kumpul di Patung Kuda Indosat. Setelah itu, massa aksi akan longmarch ke Istana untuk menyampaikan tuntutannya," ungkap Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2019).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
5 Tuntutan Buruh
Said Iqbal menyatakan pemerintah tidak konsisten dengan tetap menaikan iuran BPJS untuk kelas III, sementara dengan kenaikan untuk kelas I dan II dianggap sudah menutupi defisit.
Menurutnya, kenaikan tersebut membuat daya beli masyarakat jatuh. Bagi masyarakat yang daerahnya memiliki upah minimum tinggi, mungkin mampu untuk membayar kenaikan iuran BPJS.
Namun bagaimana dengan masyarakat yang daerahnya memiliki upah minimum di kisaran 1 juta, tentu keberatan dengan asumsi ada lima orang anggota keluarga; terdiri atas ayah, ibu, dan tiga anak.
Untuk diketahui, peserta BPJS kelas III rencananya naik dari 25 ribu menjadi 42 ribu. Sehingga, dengan asumsi jika masyarakat dengan UMR pada kisaran 1 juta dan memiliki 5 anggota keluaga, maka mereka harus membayar iuran sebesar 210 ribu per bulan, atau sekitar 20 persen dari penghasilan (UMR). Sementara dalam mandatnya, pada tahun 2019Â seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali sudah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Said mengungkapkan, urun biaya yang dibebankan kepada pasien tidak sesuai dengan prinsip dasar jaminan kesehatan yang diperjuangkan buruh bersama DPR RI, saat mendesak pengesahan UU BPJS.
Adapun prinsip dasar yang saat itu diminta yakni semua biaya ditanggung tanpa batas (unlimit), berlaku seumur hidup, dan untuk semua jenis penyakit.
"Permenkes 51/2018 juga bertentangan dengan 9 prinsip yang ada di dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Negara," sambung Said Iqbal.
Advertisement