Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyebut bahwa adanya omnibus law perpajakan akan berpotensi mengurangi pendapatan negara.
Dia memperkirakan, dengan adanya insentir omnibus law tersebut penerimaan pajak kehilangan sebesar Rp 86 triliun.
"Kami sudah hitung impact langsung, kalau tax dikurangi ada Rp85 triliun sampai Rp86 triliun pendapatan yang enggak akan masuk," kata dia dalam acara diskusi di Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Advertisement
Baca Juga
Meski penerimaan menurun, namun pemerintah akan mendapat timbal balik berupa peningkatan basis pajak (tax base). Apalagi setelah pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty), pemerintah memiliki data basis pajak yang cukup baik.
"Ada indikasi Indonesia sebenarnya sudah ada tax base yang dilakukan. Ada (data pajak) after tax amnesty dan informasi exchange. Tapi kita enggak akan buat lingkungan dan orang-orang khawatir, mereka bayar pajak sesuai pendapatan," jelas Sri Mulyani.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Defisit Tetap Terjaga
Di samping itu, Bendahara negara ini juga percaya meski pendapatan negara turun defisit anggaran tahun ini bisa dijaga oleh pemerintah. Di mana pemerintah sendiri menargetkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 1,76 persen di 2020.
Sementara, untuk menjaga defisit tersebut strategi pemerintah adalah menjaga belanja agar tetap dilakukan secara hati-hati. Anggaran yang sifatnya social safety net kepada masyarakat akan tetap dijalankan demi menjaga konsumsi agar pertumbuhan ekonomi terjaga.
"Kita enggak akan disrupsi momentum dalam pertumbuhan yang kita ingin maintan. Kita lihat yang bisa di-maintain dan pengurangan corporate income tax, melebarkan tax base, dan memaksimalkan pengeluaran tanpa shock ekonomi," pungkasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement