Sukses

Sri Mulyani: Pemerintah Kejar Pajak Netflix Cs Bukan untuk Bunuh Bisnis

Pungutan pajak dilakukan sebagai bentuk keadilan pajak bagi perusahaan yang mengambil untung dari operasinya meski tidak berkantor di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengaku masih akan memburu pajak dari sejumlah perusahaan digital asing yang punya layanan di Indonesia. Sebab, saat ini banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan layanan dari digital asing seperti Netflix dan Spotify.

"Digital tax, kita masih kejar Netflix dan Spotify yang enggak punya perusahaan di sini tapi banyak yang pakai," kata dia di Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Sri Mulyani mengatakan pungutan pajak dilakukan sebagai bentuk keadilan pajak bagi perusahaan yang mengambil untung dari operasinya meski tidak berkantor di Indonesia. Pemungutan pajak dilakukan pun bukan semata-mata untuk membunuh potensi bisnis perusahaan tersebut.

Bendahara Negara ini menyebut potensi pajak dari perusahaan digital di luar negeri ini akan menambah penerimaan pajak. Terlebih untuk tahun ini pemerintah menargetkan target penerimaan pajak lebih tinggi dari tahun lalu yakni sebesar Rp 1.642 triliun.

"Karena fair taxation pada global bagaimana kita lihat bagaimana penerapannya di digital ekonomi. Jadi kami lihat ada potensi Indonesia bisa kumpulkan pajak buat pertahankan ekonomi di tengah pelemahan global," ungkap dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tak Menyerah, Sri Mulyani Terus Tagih Pajak Netflix dan Spotify

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pihaknya masih akan terus menagih pajak perusahaan digital Netflix dan Spotify.

Karena dua platform bisnis tersebut tidak memiliki kantor fisik di Indonesia, maka Sri Mulyani akan menggunakan metode yang berbeda dalam menarik pajam Netflix dan Spotify.

"Kita masih kejar pajak Netflix, Spotify. Mereka tidak punya perusahaan fisik di sini, tapi banyak yang pakai," tutur Sri Mulyani di acara Mandiri Investment Forum 2020, Rabu (05/02/2020).

Lanjut Sri, pemerintah tentu melihat potensi bisnis 2 platform tersebut di Indonesia, sehingga penarikan pajak tidak akan menyulitkan bahkan membunuh bisnis Netflix dan Spotify di Indonesia. 

"Jadi kami lihat ada potensi Indonesia untuk kumpulkan pajak buat pertahankan ekonomi di tengah global weakening (pelemahan global)," pungkas Sri Mulyani.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana mengejar pajak industri digital seperti Netflix. Disebutkan, mengejar pajak perusahaan besar seperti Netflix merupakan pekerjaan besar. Sebab, perusahaan itu bukan merupakan badan usaha tetap (BUT) yang tinggal di Indonesia.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan aturan penarikan pajak tersebut salah satunya lewat Omnibuslaw Perpajakan.