Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) menepis isu adanya kelangkaan
pupuk bersubsidi di sejumlah daerah pada tahun ini. Distribusi pupuk bersubsidi pada 2020 dinyatakan cukup.
Â
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri mengatakan, pemerintah melakukan alokasi sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan alokasi anggaran sesuai luas baku lahan sawah yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN.Â
Â
Â
"RDKK sesuai potensi perencanaan tanam di masing-masing wilayah desa dan kecamatan. Maka akan sangat menentukan ketepatan alokasi pupuk subsidi," jelas Kuntoro di Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Â
Kuntoro menjelaskan, pada 2020 dilakukan koreksi terhadap alokasi pupuk bersubsidi menjadi 7,9 juta ton. Adapun sesuai Permentan 01/2020, sebanyak 10 persen dialokasikan sebagai cadangan pupuk, sehingga total yang akan didistribusikan sebanyak 7,1 juta ton.Â
Â
Pemerintah beberapa waktu lalu mendalami kemungkinan penyalahgunaan pupuk subsidi yang ternyata ditemukan pupuk beralih pada perusahaan perkebunan (bukan petani).
Â
Dari situ juga banyak petani perseorangan yang memperoleh pupuk bersubsidi meskipun bukan Kelompok Tani.
Â
"Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai RDKK. Makanya ada isu kelangkaan pupuk di masyarakat. Bagi yang tidak terdaftar, pupuk non-subsidi tersedia banyak kok," imbuh dia.Â
Â
Kuntoro juga menjelaskan isu kelangkaan pupuk dan pengurangan pupuk di Jawa Timur hingga 50 persen. Pasca ditelusuri, dijumpai fakta terjadi kelambatan pemerintah daerah menginput data kebutuhan melalui eRDKK akibat kurang cepat respon pada level kecamatan.
Â
"Setiap bulannya, tanggal 20-25, pemerintah daerah dapat menginput kebutuhannya. Kami menghimbau agar lebih cepat diproses, agar tidak terjadi isu kelangkaan. Padahal pupuknya ada. Hanya petugasnya terlambat input sistem," tegas Kuntoro.Â
Â
Sebagai pengecualian, pemerintah tahun ini tidak lagi memberikan pupuk subsidi bagi pembudidaya ikan, yang pada tahun sebelumnya selalu mendapatkan pupuk subsidi.Â
Â
"Kini pemerintah fokus memberikan pupuk subsidi hanya bagi petani yang melakukan usaha tani bidang pertanian, tambahnya. Pembudidaya ikan diluar kewenangan Kementan," tukas Kuntoro.
Â
Â