Sukses

Tarif Tol Tangerang-Merak Berubah Mulai 12 Februari Pukul 00.00 WIB, Ini Rinciannya

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020

Liputan6.com, Jakarta - Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak, maka pada 12 Februari 2020, mulai pukul 00.00 WIB akan diberlakukan tarif tol yang telah disesuaikan.

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi Ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 6,95 persen.

Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Krist Ade Sudiyono menjelaskan ASTRA Tol Tangerang-Merak senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik diberbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan.

"BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas jalan tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” kata dida dalam keterangannya, Senin (20/2/2020).

 

 

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Perbaikan yang Dilakukan

Di tahun 2019 sendiri, begitupun dengan ASTRA Tol Tangerang-Merak, peningkatan fasilitas dan layanan Jalan Tol Tangerang-Merak sepanjang 72,45 Km juga telah dilakukan.

Dalam peningkatan layanan transaksi telah dilakukan modifikasi gardu transaksi dengan Gardu Tol Otomatis (GTO) interface dengan memanfaatkan gardu eksisting di sejumlah gerbang. Selain itu, Kami juga melakukan pembangunan Gerbang tol Balaraja Timur yang baru.

Pembangunan simpang susun ini berlokasi +- 500 m dari lokasi gerbang Balaraja Timur eksisting. Dengan adanya pembangunan simpang susun Balaraja Timur ini, akan membuka akses kendaraan dari/atau arah Merak untuk ke gerbang tol Balaraja Timur.

Penambahan lajur juga dilakukan guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas tol Tangerang-Merak, kami menambahkan lajur ke 4 dari Bitung hingga Balaraja Barat, dan penambahan lajur ke 3 ruas Balaraja Barat hingga Cikande.

Tak hanya itu, peningkatan kualitas jalan juga terus dilaksanakan dengan melakukan pelapisan ulang aspal, serta pemeliharaan rutin kondisi pengaman jalan, beautifikasi, drainase dan kebersihan lajur. Melengkapi layanan informasi dan keamanan pengguna jalan, ASTRA Tol Tangerang-Merak juga telah menambahkan 52 unit kamera pantau lalu lintas di 31 titik, sehingga sampai dengan saat ini total sebanyak 134 kamera unit pantau di 74 titik. Selain itu, masih banyak perbaikan yang dilakukan perusahaan.

 

 

3 dari 3 halaman

Daftar Tarif Tol

Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan Ruas Tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian, yaitu

Golongan I menjadi Rp44 ribu, dari sebelumnya Rp41 ribu,

Golongan II menjadi Rp69 ribu dari Rp57 ribu,

Golongan III menjadi Rp69 ribu dari Rp67.500,

Golongan IV menjadi Rp89 ribu dari sebelumnya Rp88.500,

Golongan V Rp89 ribu dari sebelumnya Rp107 ribu. 

Adapun besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah, tetap diberlakukan tarif untuk Golongan I Rp7.500, Golongan II Rp11.500, Golongan III Rp11.500, Golongan IV Rp15.000 dan Golongan V Rp15.000, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 874/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Tarif dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.