Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mulai melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Asissted Test (CAT) pada proses rekrutmen CPNS 2019.
Rekrutmen CPNS Kementerian PUPR kali ini dibuka untuk mengisi 1.048 formasi pada 18 jabatan dengan kualifikasi pendidikan D3, D4/S1, dan S2 dari beragam jurusan.
Berdasarkan informasi yang diberikan Kementerian PUPR, Selasa (11/2/2020), tahap tes SKD pada instansi ini telah dimulai di Kantor Regional IX BKN Jayapura, Papua pada Selasa 28 Januari 2020.
Advertisement
Lokasi kedua yang juga telah dilangsungkan yakni di Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Minggu (9/2/2020) kemarin. Empat lokasi SKD CPNS Kementerian PUPR berikutnya akan dilaksanakan di Jakarta pada 19-20 Februari 2020, Surabaya 22-23 Februari 2020, Makassar 25-26 Februari 2020, dan Medan 29 Februari 2020.
Baca Juga
Adapun tahap pengadaan pegawai Kementerian PUPR diawali dengan Pengumuman pada 7 November 2019, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 11 Desember 2019, Pengumuman Hasil Sanggah tanggal 28 Desember 2019, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dimulai 28 Februari 2020, Pengumuman Hasil SKD Maret 2020, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Maret 2020, serta Pengumuman Kelulusan Akhir April 2020.
Hingga tanggal penutupan pendaftararan CPNS, jumlah pelamar mencapai angka 13.192 orang dan yang Memenuhi Syarat (MS) 9.114 orang. Sisanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Lolos Seleksi SKD, CPNS 2019 Belum Tentu Maju Tes Selanjutnya
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 saat ini masih berlangsung. Untuk bisa dikatakan lulus passing grade (PG) SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.
“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui passing grade, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” ujar Plt. Karo Humas BKN Paryono dikutip dari laman Setkab, Selasa (4/2/2020).
Nilai peserta SKD lolos passing grade, menurut Paryono, akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai titik lokasi.
“Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi passing grade SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir),” jelas dia.
Tahap pengolahan data, menurut Paryono, akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.
“Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” tambah dia.
Advertisement
Hasil Disampaikan Lewat Portal SSCASN
Lebih lanjut, Plt. Karo Humas BKN menyampaikan bahwa hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.
“Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik,” tambahnya.
Paryono menyampaikan bahwa rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD.