Sukses

Mulan Jameela Harap Penurunan Harga Gas Tak Ganggu Investasi Migas

Penurunan harga gas menjadi USD 6 per MMBTU seharunya ‎memotong bagian negara, bukan mengorbankan biaya penyaluran gas.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi VII DPR meminta penurunan harga gas bumi menjadi USD 6 di tingkat konsumen tidak boleh menggangu investasi perusahaan penyalur gas, dengan mengurangi biaya distribusi.

Anggota Komisi VII DPR Mulan Jameela mengatakan, untuk menurunkan harga gas di tingkat konsumen menjadi USD 6 per MMBTU seharunya ‎memotong bagian negara, bukan mengorbankan biaya penyaluran gas.

"Bahwa pemberian insentif ke 7 sektor industri sesuai perpres ini diperoleh dari pengurangan bagian negara,‎ bukan dari kontribusi maupun pengelolaan infrastruktur PGN," kata Mulan, saat rapat dengan PGN, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/2/2020).

Menurut Mulan, perusahaan penyalur gas harus menjalankan pembangunan infrastruktur gas bumi untuk memperluas pemanfaatan gas bumi. Sebab itu sumber investasi ‎perusahaan harus tetap dijaga.

"Sebagai BUMN hilir gas bumi dan subholding gas, karena bagaimana nantinya PGN mau kembangkan infrastruktur gas bumi dan sebagainya, apalagi yang sudah kita ketahui semua, bawa PGN ini diberikan banyak penugasan oleh pemerintah," tuturnya.

Mulan pun menyinggung opsi impor gas untuk menurunkan harga gas, dia memandang harus ada pembagian pasokan gas ke dalam negeri yang jelas ‎antara sumber dari dalam negeri dengan impor.

"Sebagaimana telah dijalankan Pertamina dan bagaimana menyikapi opsi impor gas oleh swasta," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Mulan Jameela Khawatir Status SKK Migas Bisa Ganggu Iklim Investasi

Anggota Komisi VII DPR RI Mulan Jameela mempertanyakan status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai lembaga yang menaungi kegiatan produksi migas Indonesia. Status SKK Migas yang merupakan lembaga sementara ini ditakutkan bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia.

Mulan mengatakan, SKK Migas merupakan lembaga sementara pengganti ‎Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Lembaga ini dibubarkan oleh Mahkamah Konsititusi (MK) pada 2012. 

Pembubaran tersebut terjadi akibat digugurkannya sejumlah pasal yang menyangkut kedudukan BP Migas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas.

"Saya baca beberapa informasi berdasarkan keputusan MK mengenai pembubaran BP Migas. Jadi  status SKK Migas sekarang hanya sementara," kata Mulan, saat rapat dengar Pendapat Komisi VII DPR dengan SKK Migas, di Gedung‎ DPR, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Setelah BP Migas‎ bubar, MK meminta kajian mengenai institusi permanen pengganti BP Migas. Mulan pun mempertanyakan terkait realisasi kajian yang diminta MK tersebut.

"Pertama apakah sudah dibuat kajian tersebut? Kalau sudah informasikan ke kami, kalau belum kenapa?" tuturnya.

Menurut Mulan, kajian tersebut penting sebab status permanen lembaga yang menangani kegiatan produksi migas Indonensia akan mempengaruhi iklim investasi yang saat ini kurang kondusif.

Istri musisi Ahmad Dhani ini pun meminta SKK Migas melakukan kajian mengenai lembaga permanen pengganti BP Migas, meski hal tersebut menjadi urusan pemerintah.

"Terkait status SKK Migas sendiri, bisa dibilang urusan pemerintah tidak salah juga kalau SKK Migas proaktif. Ini bisa mempengaruhi iklim investasi yang kurang kondusif," tandasnya.