Sukses

Pemerintah Izinkan Badan Usaha Komersilkan Pipa Jargas

Kontraktor kerja sama diwajibkan untuk memberikan alokasi gas untuk [jaringan gas](4051060 "")dan BUMN boleh menjual pipa gas secara komersial.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait pembangunan jaringan gas (jargas) tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Regulasi itu tertuang melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

Secara aturan, kontraktor kerja sama diwajibkan untuk memberikan alokasi gas untuk jaringan gasdan BUMN boleh menjual pipa gas secara komersial dengan volume maksimal 1.000 m3 per bulan.

 

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM Alimuddin Baso membenarkan pernyataan tersebut. Namun, ia memberi catatan bahwa badan usaha tersebut tidak boleh memanfaatkan alokasi jaringan gasuntuk rumah tangga.

"Ini kan kalau ada pipa yang kita bangun pakai APBN. Dia (badan usaha) boleh memanfaatkan pipa itu untuk kepentingan komersil. Tetapi enggak boleh memanfaatkan alokasi gas yang untuk rumah tangga," jelasnya di Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Dalam kerjasama ini, Alimuddin mempertegas bahwa pemerintah akan meminjamkan pipa gas tersebut kepada pihak badan usaha. "Yang jelas pemerintah serahkan asetnya kepada mereka, silakan dikerjasamakan," ungkapnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Partisipasi Publik

Dia pun membuka pintu kepada badan usaha yang mau terlibat dalam pengelolaan pipa jargas mulai saat ini. "Itu bisa sekarang kalau sudah mau mereka," sambungnya.

Oleh karenanya, ia meneruskan, pemerintah sangat berharap partisipasi publik yang lebih besar dalam pengelolaan jargas. Sebab menurutnya, pemerintah hanya mampu membiayai proyek jargas sekitar 20-25 persen melalui APBN.

Alimuddin juga menjanjikan pemberian insentif bagi pelaku usaha yang mau terlibat pengelolaan jargas lewat skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) ini.

"Nanti ada kemudahan, nanti kita mungkin bantu di regulasinya. Makanya pelan-pelan kita dorong semua aspek. Itu cara kita bahwa ini loh, Anda boleh masuk sini. Sekarang kita fokus dulu APBN," imbuh dia.