Liputan6.com, Jakarta Pembebasan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batu bara dan pungutan royalti sebesar nol persen hanya berlaku untuk perusahaan yang ingin membangun pabrik. Selain itu, kewajiban DMO dan pungutan royalti sebagaimana diatur pemerintah tetap berlaku.
Ini diungkapkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. "Kalau bikin pabrik maka dia tidak harus bayar royalti, jadi volumenya tergantung pabrik. Kalau tidak bikin pabrik dia tidak nol. Itu namanya fasilitas," ujar dia di DPR, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Baca Juga
Dia menjelaskan, royalti nol persen sendiri diberikan untuk batu bara yang akan dimanfaatkan sebagai proyek hilirisasi dimethyl ether (DME) atau gasifikasi batu bara. "Misalnya dimethyl ether bahan baku untuk dimethyl ether tidak menjadi objek royalti," imbuh dia.
Advertisement
Seperti diketahui, pemerintah menginginkan industri batu bara dapat melakukan hilirisasi dengan melakukan ekspor komoditas secara mentah atau belum diproses.
Sebagai gantinya, hilirisasi akan diganjar sejumlah keuntungan seperti dibebaskan dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batu bara dan pungutan royaltinya bisa dinolkan.
"Kalau sumber daya alam di Indonesia kita dorong nilai tambah. Dia tidak diwajibkan lagi DMO dalam bentuk batu bara dan royalti bisa nol," kata Airlangga beberapa waktu lalu.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com