Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kini tengah merumuskan formula baru pemberian pesangon dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Kabarnya, pesangon bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan berkurang dari 32 kali menjadi 19 kali, mesti pekerja yang bersangkutan bakal mendapat kompensasi.
Baca Juga
Saat ditanyai hal tersebut, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah telah menyiapkan naskah Omnibus Law Cipta Kerja, dan mengaku sudah mempublikasikannya di berbagai media.
Advertisement
"Draft-nya ada dong, sudah dipublikasikan. Itu di beberapa surat kabar sudah ada," ujar dia pasca rapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Saat ditanya apakah pesangon bagi yang menerima PHK akan dihapus atau dipotongkan, Menteri Agus mempersilakan publik membaca draft Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disebarluaskan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bocoran Isi RUU
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah membocorkan beberapa isi draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam Omnibus Law tersebut salah satunya akan ada uang pemanis (sweetener) yang diberikan pemerintah setara lima kali gaji bagi seluruh pekerja resmi.
"Dengan ditandatanganinya perjanjian Undang-Undang, nanti tenata kerja dapat sweetener. Sweetener itu berlaku untuk semua pekerja yang resmi, dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil. Perusahaan besar," ungkapnya.
Airlangga mengatakan, adanya skema sweetener ini tidak menghapus pemberian pesangon bagi para pekerja. Pesangon sendiri masih akan tetap ada berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
"Kalau pesangon tetap ada dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini beda on top," ujar dia.
Mantan Menteri Perindustrian ini menambahkan, pada dasarnya Omnibus Law Cipta Kerja disusun pemerintah untuk mendorong orang yang tidak bekerja. Berdasarkan catatan yang dimilikinya, saat ini ada sekitar 7 juta orqng yang tidak bekerja dan berhak mendapat pekerjaan.
"Hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk mendapatkan gaji, itu diatur dengan Omnibus Law. Apalagi dunia sekarang sedang mendapatkan banyak gejolak," tukas dia.
Advertisement