Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam bersama Pertamina Kota Batam menyita ratusan tabung elpiji ukuran 3 kilogram (kg).
Penyitaan ini dilakukan di beberapa titik yang diduga menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Gustian Riau mengatakan penyitaan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Advertisement
"Berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat bahwa ada pangkalan, agen dan pengecer yang menjual gas subsidi tersebut diatas rata-rata," Kata Gustian saat melakukan Razia di Legenda Malaka, Batam, Kamis (13/2/2020).
Selama ini, informasi dari masyarakat bahwa langkanya gas subsidi ini dilokasi tersebut.
"Setelah kita data dan kumpulkan informasi, ternyata ada sesuatu yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahkan malah dijual langsung ke masyarakat. Dan hal ini, menyebabkan HET yang awalnya Rp 18 ribu dan dijual ke masyarakat, menjadi melambung hingga Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu per tabungannya. Dan hal ini sudah melambung tinggi," jelasnya.
Untuk itu, tambahnya, pihaknya harus melakukan antisipasi sejak dini untuk mengendalikan harga elpiji 3 kg tersebut
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Izin Usaha Bisa Dicabut
Ditegaskannya, jika nanti ada agen, pangkalan ataupun pengecer yang diketahui melanggar, maka pihaknya akan mencabut izin usaha mereka.
"Langkah selanjutnya, kami akan memanggil semua pangkalan dan agen di setiap kecamatan dan kelurahan. Kalau nanti berdasarkan data dan ternyata mereka 'bermain' maka akan kita tutup izin usaha mereka," tegasnya.
Di tempat yang sama Agus Madi kepala Checker LPG Pertamina Batam mengatakan dirinya juga menerima laporan dari masyarakat akan persoalan gas subsidi ini.
"Jika mendapatkan adanya permainan di tingkat pangkalan, pengecer hingga agen maka akan kita tindak. Minimal sanksinya skorsing satu bulan hingga penutupan," jelasnya.
Proses razia tersebut juga diwarnai dengan penolakan dari agen hingga pengecer. Dimana mereka meminta agar kepada Pemerintah Kota Batam dalam hal ini Disperindag dan Pertamina untuk betul-betul melakukan penerapan yang tegas dan tidak tebang pilih.
Advertisement