Sukses

5 Kebijakan Ditjen PSP di Rapat Teknis Pengelolaan Anggaran Kementan

Tahun ini Kementan menargetkan pembiayaan sektor pertanian sebesar Rp50 triliun terserap melalui skema KUR.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar Rapat Teknis (Ratek) Pengelolaan Anggaran Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun Anggaran 2020 (Wilayah I), di Hotel Aryaduta, Palembang pada 12-14 Februari 2020. Dalam ratek tersebut, ada lima fokus utama kebijakan dari Ditjen PSP. 

Sekretaris Ditjen PSP Kementan Mulyadi Hendiawan menyebutkan, fokus utama yang perlu ditetapkan adalah Aspek Pembiayaan, Aspek Lahan, Aspek Alsintan, Aspek Pupuk dan Pestisida dan Aspek Irigasi.

"Untuk aspek pembiayaan, kami fokus pada perlindungan usahatani melalui asuransi pertanian, fasilitasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor Pertanian, dan inisiasi bank pertanian," ujar Mulyadi dalam pembukaan Ratek, Rabu (12/2).

Tahun ini Kementan menargetkan pembiayaan sektor pertanian sebesar Rp50 triliun terserap melalui skema KUR. Target ini hampir dua kali lipat dari realisasi KUR sektor pertanian pada 2019 sekitar Rp30 triliun.

"Untuk mencapai target ini, terdapat beberapa perubahan kebijakan. Antara lain menurunkan suku bunga dari tujuh persen menjadi enam persen, dan peningkatan plafon maksimum KUR dari Rp25 Juta menjadi Rp50 Juta. Dengan perubahan kebijakan ini, diharapkan akan menarik lebih banyak pelaku usaha tani untuk berpartisipasi dan mengakses program KUR," harapnya.

Sementara, fokus aspek lahan meliputi perlindungan lahan melalui LP2B, pemetaan lahan pertanian, optimasi lahan rawa dan kering, serta perluasan lahan.

"Maksudnya selain terus mengoptimalkan lahan rawa dan lahan kering, kami juga terus berupaya melawan terjadinya alih fungsi lahan pertanian melalui LP2B," kata Mulyadi

Mulyadi melanjutkan, aspek Alsintan meliputi modernisasi pertanian melalui mekanisasi pertanian pra panen. Seperti Traktor R-2, Traktor R-4, Pompa Air, Rice transplanter, Chopper, Cultivator, dan lain-lain.

Mekanisme bantuan penyediaan alsintan prapanen tidak lagi diadakan di daerah tetapi seluruh pengadaan bantuan alsintan prapanen menjadi wewenang pusat. Alokasi anggaran bantuan alsintan sebesar Rp1,169 triliun.

"Namun kali ini bagi-bagi Alsintan gratis akan dikurangi. Hanya yang memenuhi kriteria tertentu yang mendapatkan bantuan. Selebihnya akan didorong memanfaatkan KUR untuk kepemilika Alsintan," tuturnya.

Untuk aspek pupuk dan pestisida, lanjut Mulyadi, Ditjen PSP akan fokus pada penyaluran pupuk bersubsidi, unit pengolah pupuk organik (UPPO), dan bantuan pupuk organik. Dia berharap, permasalahan pendistribusian pupuk tidak ada terjadi lagi.

"Yang jelas ketersediaan pupuk bersubsidi aman. Kami minta Pemda memenuhi kebutuhan pupuk petani yang memang berhak," tambahnya.

Terakhir, aspek irigasi akan fokus pada pengembangan sumber-sumber air irigasi, Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT), Embung/Dam Parit/Longstorage, Irigasi Perpompaan/ Perpipaan.

"Dalam catatan kami, kegiatan irigasi tahun lalu sangat bagus. Serapan anggaran juga mencapai target. Tahun ini akan digiatkan lagi," kata Mulyadi.

Selain itu, upaya perlindungan usaha petani sebagai amanah dari UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani masih dilanjutkan dalam bentuk kegiatan Asuransi Pertanian. Baik kegiatan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dengan premi Rp36 ribu per Ha dan Asuransi Usaha, Ternak Sapi (AUTS) dengan premi Rp40 ribu per ekor.

"Ke depan, kami berharap dapat meluaskan upaya perlindungan usaha petani ke subsektor hortikultura (komoditas bawang merah)," jelasnya. 

 

(*)

Video Terkini