Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah perusahaan asuransi saat ini tengah menjadi sorotan otoritas, salah satunya Ombudsman. Hal ini lantaran munculnya masalah di perusahaan asuransi, seperti yang terbaru kasus WanaArtha Life yang hingga kini belum juga membayarkan klaim yang sudah jatuh tempo.
Pengamat Asuransi Irvan Raharjo mengatakan, memang banyak pihak yang beralasan bahwa terlambatnya pembayaran klaim perusahaan asuransi belakangan ini sebagai dampak dari pembekuan 800 rekening efek milik investor terkait dengan kasus Jiwasraya.
Advertisement
Baca Juga
Hanya saja, kata Irvan, itu bukan menjadi alasan utama. Menurutnya, industri asuransi saat ini memang tengah mengalami masalah.
"Sebelutnya tidak semua kendala gagal bayar itu murni efek dari pemblokiran rekening. Harusnya OJK memverifikasi terlebih dahulu, mana rekening yang ada sangkutan dengan dana Jiwasraya, mana rekening yang memgalami masalah pembayaran polis karena memang asuransi tersebut sakit akibat main saham gorengan juga," kata Irvan kepada wartawan, Jumat (14/2/2020).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kurang Pengawasan
Dia melanjutkan, masalah perusahaan asuransi ini karena kurang prudentnya pengawasan dari otoritas. Akibatnya banyak perusahaan asuransi bermain di saham lapis 2 lapis 3 yang berujung masalah.
"Itu ada beberapa di antaranya WanArtha, Kresna, Indo Surya, Indo Life, Sinar Mas yang memang bermasalah sejak awal sebelum ada pemblokiran rekening," ucap dia.
Menurut Irvan, sejumlah nasabah beberapa perusahaan asuransi tersebut sudah melaporkan permasalahan ini ke pihak Ombudsman. Mereka berharap agar permasalahan ini bisa ditindaklanjuti.
Advertisement