Sukses

Waduh, Kerugian Jiwasraya Bakal Lebih dari Rp 17 Triliun

Wakil Menteri BUMN memperkirakan kerugian kasus Jiwasraya bakal melebihi Rp 17 triliun

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung pada Jumat (14/2/2020) kemarin merilis temuan kerugian negara akibat kasus PT Asuransi Jiwasraya bertambah dari taksiran awal Rp 13,7 triliun menjadi Rp 17 triliun. Angka tersebut diperkirakan masih bisa bertambah seiring proses audit terhadap pengelolaan keuangan dan investasi di perusahaan pelat merah ini masih berlangsung.

Direktur Penyidikan Pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menuturkan, dugaan kerugian negara ini terhitung untuk periode 10 tahun, yakni sejak 2008 sampai 2018, sesuai masa penyidikan yang ditetapkan Kejaksaan Agung dibantu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Perkiraan sekitar angka Rp 17 triliun. Tapi real di hitungan BPK, dia (perhitungan) akan berkembang terus nanti," kata Febrie.

Saat ditanyai kasus tersebut, Wakil Menteri BUMN 2 Kartika Wirjoatmodjo membenarkan bahwa kerugian negara akibat kasus Jiwasraya memang semakin membengkak.

"Memang bertambah, karena kan memang sudah diidentifikasi pertumbuhan nilai sahamnya memang segitu. Jadi itu tergantung hasil audit terakhir," ujar dia saat ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu (15/2/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Selesai Maret 2020

Kartika mengatakan, Kejaksaan Agung dan BPK kini tengah mengaudit nilai kerugian negara yang disebabkan Jiwasraya pada 2019. Dia pun menargetkan hasil perhitungan akan keluar pada Maret 2020.

"Ini kita lagi audit yang tahun 2019, mungkin selesai sekitar bulan Maret nanti," ucap dia.

Ketika ditanya potensi penambahan kerugian negara, ia tak bisa banyak bicara. "Belum tahu," tukas Kartika singkat.

3 dari 3 halaman

BPK Bakal Umumkan Kerugian Kasus Jiwasraya dan Asabri Akhir Februari

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berencana merilis hasil investigasi atas perhitungan kerugian negara akibat kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) pada akhir Februari 2020.

"Jiwasraya dan Asabri kita sedang proses. Deadline-nya kan akhir Februari untuk kerugian negara," jelas Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Selvia Vivi Devianti di Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Dia menyampaikan, laporan tersebut akan diumumkan dalam forum formal. Harapannya, informasi yang disampaikan nanti dapat terkonfirmasi dengan jelas.

"Semoga jawabannya nanti enggak basa-basi saja, karena memang pemeriksaan investigatif (Jiwasraya dan Asabri) ini kami berkaitan dengan masalah hukum," ungkap dia.