Liputan6.com, Jakarta - DPR RI telah resmi menerima draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada Rabu (12/2). Kendati belum disahkan, sejumlah buruh berencana pensiun lebih awal.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono menjelaskan, sejumlah buruh mendapat intimidasi dari pihak perusahaan untuk melakukan pensiun dini.
"Banyak pekerja yang mau pensiun lebih awal, karena di takut-takuti perusahaan," ujarnya di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Minggu (16/2/2020).
Advertisement
Baca Juga
Ia mengatakan perusahaan menakut-nakuti para buruh dengan tidak memberikan pesangon apabila omnibus law telah disahkan.
Adapun perusahaan yang melakukan intimidasi sendiri, mayoritas bergerak disektor industri padat karya. "Dari padat karya yang banyak melakukan, penawaran seperti itu," terangnya.
Merespons hal ini, KSPI dengan tegas siap menggelar aksi unjuk rasa secara nasional untuk melindungi hak kaum buruh.
Reporter:Â sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pemerintah Resmi Serahkan Draf Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR
Sebelumnya, Pemerintah menyerahkan surat presiden dan naskah akademik Omnibus Law RUU Cipta Kerja kepada DPR RI pada Rabu kemarin. Ketua DPR Puan Maharani menerima langsung naskah itu dari 6 menteri yang datang.
Puan menyatakan RUU yang diserahkan itu bernama Cipta Kerja atau Cipker, bukan Cipta Lapangan Kerja atau Cilaka.
BACA JUGA
"Cipker singkatannya bukan Cilaka," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (12/2/2020).
Omnibus Law Cipta Kerja terdiri dari 15 bab dan 174 pasal yang akan dibahas dengan 7 komisi terkait.
Pemerintah menyerahkan draf Omnibus Law Cipta Kerja pada DPR siang ini melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menkumham Yasonna Laoly, Menaker Ida Fauziah, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Wamenkeu Suahasil Nazara.
"Tujuan kami menyerahkan surpres, draf, dan naskah akdemik. Jadi semuanya sudah dilengkapi. Tadi kami menyerahkan dokumennya judulnya cipta kerja, singkatannya ciptaker. Arahan ketua DPR jangan dipelesetin," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Advertisement