Sukses

Jika RUU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Buruh Bakal Makin Miskin

Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dinilai buruk karena lebih berpihak pada investor.

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar konferensi pers jelang pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Minggu (16/2/2020).

Deputi Presiden KSPI Muhammad Rusdi dengan tegas menyampaikan sikap KSPI keras menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja. Ia menyebut RUU Omnibus Law dibentuk untuk mengurangi Kesejahteraan kaum buruh.

"Setelah membandingkan isi Omnibus Law, benar analisa yang telah kami buat, akan mengurangi kesejahteraan buruh dan menghancurkan anak bangsa," tegasnya.

Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dinilai paling buruk karena lebih berpihak pada investor dan tidak mengakomodir kepentingan buruh.

"Undang-Undang perburuan Indonesia ketika awal kemerdekaan itu terbaik di dunia, karena lahir untuk menantang penjajahan dari VOC dan untuk menantang korporasi, company," terangnya.

Rusdi menyatakan Omnibus Law Cipta Kerja jika disahkan akan menjadikan buruh bertambah miskin dan tidak sejahtera.

Khususnya terkait perubahan skema pengupahan kaum buruh yang tertulis Pasal 88 C dalam draf RUU Omnibus Law, dimana skema pengupahan akan mengacu kondisi daerah. Hal ini di rasa merugikan kaum buruh.

"Ini pertumbuhan menyesuaikan daerah, bahkan ada yang minus seperti daerah timur. Tentu, daya beli akan menurun nasib buruh akan jauh dari sejahtera." Tutupnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Pemerintah Resmi Serahkan Draf Omnibus Law Cipta Kerja ke DPR

Pemerintah menyerahkan surat presiden dan naskah akademik Omnibus Law RUU Cipta Kerja kepada DPR RI pada Rabu lalu. Ketua DPR Puan Maharani menerima langsung naskah itu dari 6 menteri yang datang.

Puan menyatakan RUU yang diserahkan itu bernama Cipta Kerja atau Cipker, bukan Cipta Lapangan Kerja atau Cilaka.

"Cipker singkatannya bukan Cilaka," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (12/2/2020).

Omnibus Law Cipta Kerja terdiri dari 15 bab dan 174 pasal yang akan dibahas dengan 7 komisi terkait.

Pemerintah menyerahkan draf Omnibus Law Cipta Kerja pada DPR siang ini melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menkumham Yasonna Laoly, Menaker Ida Fauziah, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Wamenkeu Suahasil Nazara.

"Tujuan kami menyerahkan surpres, draf, dan naskah akdemik. Jadi semuanya sudah dilengkapi. Tadi kami menyerahkan dokumennya judulnya cipta kerja, singkatannya ciptaker. Arahan ketua DPR jangan dipelesetin," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.