Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan mendukung rencana UMKM bisa berjualan di rest area jalan tol dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Sangat setuju, juga benar-benar harus terealisasikan," tegasnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Baca Juga
Ia menilai hal ini merupakan kebijakan yang positif dalam mendukung pengembangan sektor UMKM. "Agar bermanfaat buat pengenalan pengembangan pemasaran produk UMKM disetiap titik," ujarnya.
Advertisement
Nasim juga meminta diwujudkannya aturan perundang-undangan yang jelas dan pengaturan harga sewa yang tepat bagi pelaku industri UMKM.
"Bagus, jelas regulasi juga, penetapan standart harga harus jelas buat UMKM, agar mereka tetap bisa berjualan. Harga sewa seharusnya dalam batas kemampuan pelaku UMKM," pungkasnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Draft RUU Omnibus Law
Perlu diketahui, aturan terkait pelaku UMKM bisa berjualan di rest area jalan tol dengan skema kemitraan tertuang dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja Bab V bagian kesembilan Pasal 53 A ayat (1) dan ayat (2).
Pada ayat (1) sendiri dituliskan bahwa jalan tol antarkota harus dilengkapi dengan tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan pengguna jalan tol.
Sedangkan pada ayat 2 tertuang bahwa dilakukan dengan partisipasi Usaha Mikro dan Kecil melalui pola kemitraan.
Advertisement