Sukses

Kementan Bakal Naikkan Anggaran Pupuk Bersubsidi 2020

Kenaikan alokasi anggaran ini dibutuhkan demi mengantisipasi timbulnya kelangkaan pupuk bersubsidi selama tahun 2020 ini.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian berniat menaikkan alokasi anggaran pupuk bersubsidi dari nilai yang sudah ditetapkan sebesar Rp 26,3 triliun untuk 7,95 juta ton pupuk tanaman padi dan hortikultura seluas 7,1 juta hektare.

Kenaikan alokasi anggaran ini dibutuhkan demi mengantisipasi timbulnya kelangkaan pupuk bersubsidi selama tahun 2020 ini.

"Hal yang tidak kalah penting untuk dilakukan Kementan adalah antisipasi timbulnya masalah penyediaan pupuk bersubsidi tahun 2020. Terkait hal tersebut, Kementrian Pertanian melakukan langkah antisipatif menghitung kembali alokasi pupuk bersubsidi." jelas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam rapat Komisi IV DPR RI, Senin (17/2/2020).

Untuk diketahui, alokasi subsidi pupuk 2019 sebanyak 7,94 juta ton dengan nilai Rp 26,3 triliun. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibanding alokasi anggaran tahun 2019 sebesar Rp 29 triliun untuk 9,55 juta.

Pada tahap awal penyusunan APBN 2020, Kementan mengajukan agar alokasi subsidi pupuk 2020 sama dengan tahun 2019. Namun, Kementerian Keuangan justru memblokir alokasi sekitar 2,17 juta ton dengan alasan sesuai dengan validasi data lahan baku sawah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus kebutuhan pupuknya.

"Karena adanya rilis terbaru lahan baku sawah Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang) seluas 7,46 juta ha dan sudah tidak teralokasinya pupuk bersubsidi untuk petani tambak." ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Rincian

Sebagai informasi, alokasi subsidi pupuk tahun anggaran 2020 sebanyak 7,94 juta ton terdiri dari pupuk urea sebanyak 3,27 juta ton senilai Rp 11,34 triliun, SP-36 sebanyak 500 ribu ton senilai Rp 1,65 triliun, ZA sebanyak 750 ribu ton setara Rp 1,34 triliun, serta NPK sebanyak 2,7 juta ton dengan nilai Rp 11,12 triliun. Lalu, ada pula pupuk organik atau kompos kualitas tertentu senilai Rp 1,14 triliun.