Sukses

Perluas Fasilitas Pembayaran, Pertamina Gandeng 3 Bank Syariah di Aceh

Pertamina meminta ketiga bank syariah dapat menjaga komitmen untuk menerima setoran pembelian produk Pertamina.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penerimaan pembayaran atas penjualan produk di Aceh melalui bank syariah. Sebanyak 3 bank syariah yang digandeng dalam kerjasama ini yaitu Bank BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, serta Bank BNI Syariah.

Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Emma Sri Martini menjelaskan, kerja sama ini selaras dengan Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 11 tahun 2018, yang mensyaratkan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh adalah yang berprinsip dan menggunakan akad syariah.

"Walaupun Pertamina bukan merupakan lembaga keuangan, namun transaksi konsumen di Aceh melibatkan bank konvensional. Penandatanganan kerjasama ini upaya kami untuk mempermudah konsumen melakukan transaksi ekonomi berdasarkan prinsip Syariah," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/2/2020).

Emma menambahkan, ketiga bank syariah tersebut telah berhasil melakukan uji coba sistem host to host untuk penerimaan hasil penjualan melalui sistem MySAP di Pertamina.

Keseluruhan tahapan direncanakan dapat siap beroperasi sampai dengan akhir 2020, atau lebih cepat dari tenggat waktu tahun 2021 yang dipersyaratkan Qanun Aceh Nomor 11.

Dia meminta ketiga bank syariah tersebut dapat menjaga komitmen untuk menerima setoran pembelian produk Pertamina. Sehingga pihaknya dapat terus memberikan sumbangsih untuk kesejahteraan masyarakat Aceh.

"Salah satu bentuk sumbangsih Pertamina adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Tahun 2019, setoran PBBKB Pertamina bagi pendapatan asli daerah (PAD) Aceh mencapai Rp 318,5 miliar," terangnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pertamina Buka Informasi Pengadaan Minyak

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) membuka informasi pengadaan impor minyak. Upaya ini dilakukan guna menjunjung tinggi transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik sesuai dengan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik.

VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menjelaskan, proses pengadaan di Pertamina seperti minyak mentah, produk dan kapal selama ini sudah dilakukan secara terbuka karena merupakan persyaratan untuk proses pengadaan.

Informasi tersebut dapat diakses di website Pertamina www.pertamina.com. Kegiatan pengadaannya sendiri dilakukan langsung oleh fungsi internal Pertamina, yaitu Integrated Supply Chain dan Procurement Excellence Center.

“Transparansi tersebut kini semakin meningkat dengan adanya informasi mengenai kapal-kapal yang telah disewa, lalu informasi mengenai jumlah dan sumber impor minyak mentah dan produk BBM yang pernah dilakukan, jumlah kuota BBM subsidi dan BBM penugasan beserta realisasi kuota per kota/kabupaten setiap bulannya,” kata Fajriyah, di Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Ia menambahkan, jika masyarakat ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pengadaan dan informasi - informasi lainnya tersebut, maka dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.