Sukses

RUU Omnibus Law Disebut Jalan Tengah buat Buruh dan Investor

Pemerintah mengklaim mempunyai landasan kuat pembentukan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diserahkan ke DPR RI.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam berkomentar terkait draf Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab draf yang beredar di masyarakat, diragukan tingkat keabsahannya.

"Saya minta tolong, jangan membuat komentar kepada draf yang tidk resmi, karena di luar sangat banyak, bertebaran draf-draf yang tidak resmi," ujar dia di Gedung Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Rabu, (19/2/2020).

Luhut juga menjawab, protes keras dari massa buruh yang menolak draf RUU Omnibus Law yang diajukan pemerintah, karena dianggap merugikan. "Saya ulangi ya, pemerintah sangat berkepentingan untuk melindungi buruhnya," sahut dia.

Pemerintah mengklaim mempunyai landasan kuat pembentukan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diserahkan ke DPR RI.

"Tapi dalam bersamaan juga, pemerintah berkepentingan untuk memberikan suasana kondusif kepada investor," ujarnya.

Dia juga menyebut bahwa Omnibus Law merupakan jalan tengah yang dapat mengakomodir kepentingan buruh dan investor. "Jadi harus win-win (solution)," tutup dia.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

2 dari 2 halaman

Kadin: RUU Omnibus Law untuk Kepentingan Pengusaha dan Buruh

Ketua Umum Kadin Indonesia (Kadin) Rosan P Roeslani, menilai Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja itu harus secara keseluruhan sifatnya sangat baik, jangan dinilai untuk kepentingan pengusaha saja maupun buruh. Oleh karena itu diperlukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat untuk menyamakan persepsi terkait hal itu.

“Ya menurut saya memang inikan suatu proses yang sedang berjalan, kalau kita lihat secara keseluruhan omnibus law ini sangat baik kok, sangat baik, dan harus dibaca secara penuh, jangan diambil hanya line per line, serta jangan dipisahkan oh ini hanya untuk kepentingan pengusaha, oh ini hanya untuk kepentingan buruh, jangan dipisahkan seperti itu,” kata Rosan acara temu Pelindo I dan anak usaha bersama Kadin, di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (18/2/2020) kemarin.

Karena menurutnya, kepentingan dibuatnya RUU Omnibus Law itu tak lain untuk meningkatkan kesejahteraan antara pengusaha, tenaga kerja, dan buruh. Diantara semuanya saling membutuhkan, misalnya pengusaha tanpa tenaga kerja tidak bisa berjalan, begitupun dengan tenaga kerja tanpa pengusaha tidak ada lapangan pekerjaan yang tercipta.

“Memang justru Ini saling melengkapi saling bersinergi, dan semuanya ingin meningkatkan kebutuhan antar hidupnya masing-masing,” ujarnya.

Oleh karena itu, Rosan mengatakan perlunya menggiatkan sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat dengan benar, dan merata. Supaya pemahaman dan pengertian masyarakat terhadap RUU Omnibus Law ini bisa sama persepsinya.

“Inilah yang diperlukan kesamaan persepsi visi dan misi baik dari pemerintah, bidang usaha academia, dan kepentingan lainnya, termasuk tenaga kerja buruh. Sehingga mereka tahu tujuan Ini sama,” jelasnya.

Video Terkini