Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 3.361.802 pelamar terdaftar sebagai peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Formasi tahun 2109. Jumlah tersebut merupakan data terkini sampai 19 Februari 2020.
Sementara itu, jumlah peserta yang tidak hadir mengikuti SKD sebanyak 287.965 orang. Mereka tersebar di 114.959 instansi pusat dan 173.006 instansi daerah.
Plt. Kepala Biro Humas BKN, Paryono dalam keterangan tertulisnya mengatakan pemerintah telah menjadwalkan tahapan SKD akan berlangsung hingga pekan pertama Maret 2020.
Advertisement
Baca Juga
Hingga kini persentase kelulusan passing grade (PG) SKD, sampai dengan Rabu, 19 Februari 2020 pukul 17.57 WIB, sebagai berikut.
Formasi umum mencapai 42,68 persen; Tenaga Cyber 56,32 persen; Putra/Putri Papua 25,53 persen; Lulusan Terbaik 91,52 persen; Diaspora 100%; dan Penyandangan Disabilitas 64,81%.
Ketentuan peserta SKD yang memenuhi PG dan dinyatakan lolos ke tahapan SKB adalah peserta SKD dengan nilai terbaik yang diurutkan berdasarkan 3 x formasi yang dilamar.
Detil ketentuan ini sudah disampaikan melalui Permenpan 23/2019 dan Permenpan 24/2019. Peserta yang lolos tahap akhir seleksi CPNS akan ditentukan berdasarkan integrasi SKD dan SKB dengan bobot 40 persen SKD dan 60 persen SKB.
"Pengumuman hasil SKD pada pertengahan Maret 2020," kata Paryono dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2/2020).
Setelah itu akan dilanjutkan dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada akhir Maret-April 2020.
Pada CPNS Formasi Tahun 2019 ini, Pemerintah membuka 150.315 formasi dengan rincian 36.935 pada 65 Instansi Pusat dan 113.380 pada 456 Instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
Proses pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Formasi Tahun 2019 yang dimulai tanggal 27 Januari 2020, pada hari ini Kamis, 20 Februari 2020 telah memasuki hari ke-24.
Terhitung sampai dengan hari ini, 329 instansi (20 Pusat dan 309 Daerah) telah selesai melaksanakan SKD. Sementara sebanyak 130 (39 Pusat dan 91 Daerah) masih melangsungkan SKD dan 62 instansi (6 Pusat dan 56 Daerah) belum menyelenggarakan SKD.
Adapun Top 5 Instansi pelamar CPNS Formasi Tahun 2019 terbanyak untuk Instansi Pusat yakni Kemenkumham, Kemenag, Kejagung, MA, dan Kemenhub. Sementara untuk Top 5 pelamar Instansi Pemerintah Daerah yakni Pemprov Jatim, Pemprov Jateng, Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jabar, dan Pemprov Sumbar.
Reporter: Anisyah Alfaqir
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video di bawah ini:
Usai Tes SKD, Simak Kembali Alur Tes CPNS hingga Pengumuman di Mei 2020
Proses tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 Seleksi CPNS 2019, telah berlangsung sejak 27 Januari 2020. Rencananya, hasil SKD diumumkan sekitar tanggal 22-23 Maret 2020.
Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi tersebut dapat disampaikan pada 27-30 April 2020 guna integrasi nilai SKD dan SKB. HasiL Tes CPNS rencananya diumumkan pada tanggal 1 Mei 2020.
Ini seperti tertuang dalam Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 092/RILIS/BKN/XII/2019.
Baca Juga
Sementara berkaca dari perhelatan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2018, Deputi BKN Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka), Suharmen melaporkan terjadi peningkatan jumlah pelamar yang mencapai 11 persen pada ajang CPNS Formasi Tahun 2019.
Pada seleksi CPNS Tahun 2018, dengan jumlah formasi lebih besar, yakni 238.015, pelamarnya mencapai 3.749.748. Sementara pada CPNS Formasi Tahun 2019 dengan jumlah formasi hanya 150.315, jumlah pelamar mencapai 4.197.218.
"Terjadi kenaikan 11 persen jumlah pelamar dibanding tahun 2018. Secara tidak langsung dapat dikatakan persaingan juga semakin ketat,” jelas dia, seperti mengutip laman BKN.go.id, Senin (17/2/2020).
Pada kesempatan itu, Suharmen juga memaparkan Top 5 Instansi Pusat dan Daerah dengan jumlah pelamar terbanyak pada CPNS Formasi Tahun 2019.
Adapun Top 5 Instansi Pusat mencakup Kementeruan Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kejaksaaan Agung, Mahkamah Agung, dan Kementerian Perhubungan.
Sementara Top 5 Instansi Daerah yakni Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Teng, Pemerintah Provinsi DKI, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Advertisement