Sukses

Pertumbuhan Transaksi Uang Elektronik Capai 172 Persen

Bank Indonesia terus menjaga terselenggaranya sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan handal.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan pertumbuhan transaksi uang elektronik terus meningkat. Hal ini memberikan sinyal bahwa  preferensi masyarakat terhadap digitalisasi yang terus menguat.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, posisi Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) pada Januari 2020 tumbuh 6,61 persen (yoy), sementara transaksi nontunai menggunakan ATM, Kartu Debit, Kartu Kredit, dan Uang Elektronik (UE) posisi Januari 2020 turun 0,76 persen (yoy).

Namun khusus untuk transaksi nontunai uang elektronik, pertumbuhan transaksinya sangat besar. Penurunan transaksi nontunai terjadi pada transaksi ATM, Kartu Debit, Kartu Kredit.

"Pertumbuhan transaksi uang elektronik terus meningkat, yakni 172,85 persen (yoy), mengindikasikan preferensi masyarakat terhadap digitalisasi yang terus menguat." kata dia, Kamis (20/2/2020).

Sebagai upaya menopang pertumbuhan ekonomi nasional, Bank Indonesia memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk transformasi ekonomi dan keuangan digital.

"Bank Indonesia akan menyelenggarakan kegiatan Pekan QRIS Nasional 2020 secara serentak di seluruh provinsi guna memperluas akseptasi QRIS." kata Perry.

Untuk informasi, sebagai pedoman implementasi Quick Response (QR) Code Indonesian Standard (QRIS), Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran pada 16 Agustus 2019.

Perry menambahkan, koordinasi dengan pemerintah di bidang elektronifikasi transaksi terus diperkuat antara lain melalui elektronifikasi bansos dan transaksi keuangan Pemda." jelas Perry.

"Ke depan, Bank Indonesia terus menjaga terselenggaranya sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan handal didukung oleh pengawasan terpadu serta penguatan perlindungan konsumen." pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Daripada Rupiah, BI Ingin Mahar Nikah Pakai Uang Elektronik

Bank Indonesia (BI) menyarankan untuk tidak merusak rupiah demi dijadikan mahar pernikahan. Sebagai alternatif, BI menyarankan untuk lebih menggunakan uang elektronik sebagai mahar.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara menyatakan dengan menggunakan uang elektonik sebagai mahar justru merepresentasikan perkembangan teknologi.

"Ya tidak harus Rupiah juga, kan bisa juga pakai e-money, non tunai," tegas Mirza di Gedung Bank Indonesia, Selasa (23/7/2019). 

Sebelumnya, BI beberapa waktu lalu sempat menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan Rupiah asli sebagai mahar dalam sebuah pernikahan. Sebab hal itu dapat dikategorikan sebagai upaya pengrusakan terhadap mata uang negara.

Ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dimana di dalamnya terdapat larangan bagi masyarakat untuk merusak uang kertas.

Bahkan, dalam UU tersebut mencantumkan, bagi siapa saja yang merusak simbol negara dalam bentuk Rupiah, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Namun begitu, Mirza coba meluruskan maksud dan mengatakan bahwa Rupiah boleh saja dijadikan sebuah mahar, asal jangan sampai merusaknya.

"Intinya adalah, Bank Indonesia punya kampanye untuk memelihara uang bahwa jangan dilipat, jangan dicoret-coret, jangan disteples," ungkap dia.

"Jadi mahar ya boleh-boleh saja. Bisa macam-macam. Jadi kalau ditanya boleh enggak mahar? Boleh, asal jangan dilipat-lipat. Jagalah uangmu," dia menekankan.