Liputan6.com, Jakarta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan bahwa PT Taspen (Persero) dan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) tak akan dilebur menjadi satu ke dalam BPJamsostek.
Anggota DJSN Indra Budi Sumantoro menjelaskan, PT Taspen dan Asabri hanya akan mengalihkan beberapa programnya kepada BPJamsostek. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Advertisement
Baca Juga
"Kalau baca UU BPJS, tidak ada peleburan atau penggabungan PT Taspen ke dalam BPJamsostek. Hanya pemindahan program," jelas dia di Plaza BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Menurut penjelasannya, dalam Pasal 57 Huruf F, Pasal 65 (ayat 2), dan Pasal 66 UU BPJS, terdapat dua program dari Taspen dan Asabri yang dialihkan ke BP Jamsostek.
Kedua program tersebut yakni Tabungan Hari Tua (THT) dan program pembayaran pensiun yang sesuai dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Adapun Pasal 66 UU BPJS berisi, program asuransi sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun yang dialihkan dari PT Asabri (Persero), dan program Tabungan Hari Tua dan program pembayaran pensiun yang dialihkan dari PT Taspen (Persero), adalah bagian program yang sesuai dengan Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Dengan begitu, Indra menambahkan, bagian program yang tidak sesuai SJSN dan tidak dialihkan dapat dikelola oleh PT Taspen atau di-redesign sesuai kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke depannya. "Semuanya tentunya kembali kepada keputusan pemerintah nantinya," ujar Indra.
Bisakah Taspen, BPJAMSOSTEK dan Asabri Melebur?
Muncul wacana untuk melebur lembaga penjamin yaitu BPJAMSOSTEK, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dalam satu wadah. Langkah peleburan tersebut saat ini masih dalam tahap pembicaraan di tingkat pemerintah.
Direktur Utama Taspen ANS Kosasih pun angkat suara mengenai rencana tersebut. Ketiga lembaga penjaminan tersebut dibentuk dengan tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda.
Menurutnya, Taspen merupakan lembaga yang memberikan jaminan kepada pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan para pensiunan. Lembaga ini bertanggungjawab kepada tiga kementerian yaitu Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan juga Kementerian PANRB.
Baca Juga
Sedangkan Asabri merupakan lembaga penjaminan bagi para Polisi dan TNI. Secara teknis, lembaga ini bertanggung jawab kepada Kementeria BUMN, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan.
Berbeda, BPJAMSOSTEK lebih kepada lembaga penjamin bagi pegawai swasta yang bertanggung jawab kepada Kementerian Ketenagakerjaaan.
Menurut Kosasih, pembentukan ketiga lembaga ini secara terpisah karena memang memiliki kewenangan yang berbeda-beda sehingga jika digabung kemungkinan akan sulit untuk bisa terpadu.
"Seluruh aturan, perundang-undangan dan model bisnis dari ketiga lembaga ini sangat jauh berbeda. Sumber pendanaannya pun juga beda," kata dia saat bertandang ke kantor Liputan6.com, Selasa (4/2/2020).
Oleh karena itu, ia melihat jika masing-masing lembaga tersebut akan lebih maksimal jika tetap menjalankan tugas dan kerjanya sesuai dengan yang saat ini berjalan.
Kosasih menjelaskan bahwa Taspen akan terus fokus mengelola kesejahteraan PNS dan penjabat negara dengan menjamin keamanan dana investasi yang dikelola untuk memberikan manfaat secara maksimal.
Advertisement