Liputan6.com, Jakarta - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-8 telah mensahkan RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba) bersama dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja sebagai RUU Prioritas di antara 50 RUU dalam Prolegnas prioritas tahun 2020.
Saking prioritasnya, Komisi 7 DPR RI sampai membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus yang membahas revisi RUU Minerba.
Namun yang tidak boleh dilupakan ialah dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja terdapat pula peraturan tentang sektor pertambangan yang mungkin akan menimbulkan pertanyaan: apakah akan tumpang tindih dengan RUU Minerba yang sedang dikebut revisinya?
Advertisement
Baca Juga
Mengutip Policy Brief Omnibus Law dan Catatan Proses Perumusan Undang-Undang di Sektor Pertambangan, yang diterima Liputan6.com, Senin (24/02/2020), tertulis bahwa dua RUU ini memiliki kesamaan dalam menghapus maupun menambahkan pasal yang ada di UU yang sama.
"Pasal yang akan dihapus, diubah atau ditambahkan terdapat di UU yang sama, yaitu UU Minerba Nomor 4/2009. Pasal mana yang akan diselesaikan oleh revisi UU Minerba? Pasal Mana yang akan digarap di RUU Omnibus Law?" demikian dikutip dari kolom poin 4, "RUU Minerba vs RUU Cipta Kerja, Mana yang Lebih Prioritas?".
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rawan Tumpang Tindih
Lebih lanjut, muncul kekhawatiran lain, bagaimana jika ada pasal dari RUU Minerba dan berkaitan dengan sektor lain di RUU Omnibus Law, seperti di sektor kelautan, lingkungan hidup, energi kelistrikan, dan lainnya?
"Proses yang berulang (redundant) dan dikhawatirkan tumpang tindih (overlapping) ini tentu akan berpengaruh pada kualitas RUU yang dihasilkan nantinya," demikian tertulis dalam catatan tersebut.
Oleh karenanya, proses pembahasan dua RUU ini harus dijalankan secara transparan, partisipatif dan berkualitas baik di tingkat eksekutif maupun legislatif.
Pembahasan RUU yang berkualitas akan memiliki nilai prioritas dan integrasi yang lebih baik serta tentu berpengaruh pada efisiensi pembahasan serta efektifitas pelaksanaan regulasi tersebut nantinya.
Advertisement