Liputan6.com, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) mengungkap fakta baru, tentang pengeboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) yang semakin mengkhawatirkan dan membahayakan.
Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno mengatakan, illegal drilling merupakan permasalahan menahun yang belum selesai, sehingga diperlukan tindakan yang lebih konkret antara SKK Migas dengan beberapa KKKS.
Baca Juga
"Sehingga penyelesaian penanganan illegal drilling dapat memberikan manfaat untuk negara," kata Julius, di Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Advertisement
Penasehat Ahli Kepala SKK Migas Satya Widya Yudha menambahkan, penanganan sumur minyak ilegal perlu arahan payung hukum atau revisi peraturan yang telah ada, serta diperlukan kerjasama seluruh pihak atau pemangku kepentingan.
Kegiatan pengeboran sumur minyak ilegak tidak hanya telah merenggut korban jiwa, tetapi telah mengancam operasional hulu migas dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
"Ada laporan kematian 28 orang di lapangan yang lagi mengelola sumur tua di Sumatera Utara. Kemudian maraknya illegal drilling di Sumatera Selatan dan telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang serius diwilayah tersebut. Perdagangan illegal minyak yang di tambang di sumur tua dan disalurkan ke industri, tidak diizinkannya pegawai KKKS di daerah operasi illegal drilling yang saat ini marak," paparnya.
Pengeboran sumur minyak ilegal dibahas dalam Rapat kordinasi yang diselenggarakan oleh SKK Migas. Pelaksanaan rakor tersebut adalah langkah maju SKK Migas dan beberapa KKKS Produksi untuk melakukan berbagai penyelesaian permasalahan yang terdapat di area operasi salah satunya penangan sumur tua dan pengeboran sumur minyak ilegal.
Dalam rakor tersebut internal SKK Migas dan beberapa KKKS Produksi mendiskusikan road map penanganan pengeboran sumur minyak ilegal terkait politik, keamanan operasi, sosial ekonomi, lingkungan, keamanan, dan Pemerintah Daerah.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sumur Minyak yang Terbakar di Aceh Akibat Pengeboran Ilegal
Sebelumnya, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan kebakaran sumur minyak di Aceh Timur merupakan‎ kegiatan pengeboran ilegal.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher mengatakan, sumur minyak tersebut merupakan bagian dari Wilayah Kerja Migas yang dikelola Pertamina EP Aset I bersama dengan Badan Usaha Milik Daerah.Â
BACA JUGA
"Sumurnya ada di wilayah Pertamina EP Aset I, dikelola dengan kerja sama operasi dengan BUMD," kata Wisnu, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, pada Rabu 25 April 2018.
Menurut Wisnu, meski wilayah kerja Pertamina EP, sumur yang terbakar tersebut di bor secara ilegal oleh masyarakat. Artinya, pengoperasian sumur tersebut tanpa sepengetahuan dari Pertamina dan pihak BUMS.Â
Saat ini kebakaran di sumur tersebut masih dalam penanganan pihak berwenang.
"Jadi ditekankan bahwa sumur berada di Wilayah Kerja Migas Pertamina EP Aset I, tetapi penge‎borannya ilegal dilakukan masyarakat umum," tandas dia.
Advertisement