Sukses

Pertamina Ajukan Insentif untuk Turunkan Harga Gas

Sejumlah insentif yang dimaksud, antara lain tambahan bagian kontraktor produsen gas, insentif pajak dan relaksasi perlakuan aset negara.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) usulkan sejumlah insentif untuk menurunkan harga gas menjadi USD 6 per MMBTU.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Vi DPR RI, Selasa (25/02/2020), Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan bahwa Pertamina telah membuat simulasi untuk menurunkan harga gas menjadi USD 6 per MMBTU.

"Kami mensimulasi bagiamana kami bisa mem-provide gas untuk 6 dolar," ujar Nicke.

Adapaun sejumlah insentif yang dimaksud, antara lain tambahan bagian kontraktor produsen gas, insentif pajak dan relaksasi perlakuan aset negara.

"Nah, untuk itu, untuk bisa USD 6 dapat terpenuhi," tegasnya.

Nicke menambahkan, dengan insentif tersebut akan bisa menurunkan harga gas bumi dari sisi hulu menjadi USD 4,5.

Selain itu, Pertamina juga akan meminta Perusahaan Gas Negara (PGN) melakukan efisiensi, untuk menurunkan biaya distribusi gas.

"PGN juga harus membangun infrastruktur dan efisiensi," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

DPR Usulkan Dua Formula Penurunan Harga Gas

Komisi VII DPR memandang pemerintah perlu mematangkan skenario penurunan harga gas untuk sektor industri, salah satu pilihanya dengan mengurangi bagian negara dari sisi hulu.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR dengan PGN, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/2/2020).‎ Anggota Komisi VII DPR Falah Amru mengatakan,‎ formula pengurangan bagian negara dari sisi hulu untuk menurunkan harga gas sebesar USD 6 persen ditingkat konsumen industri harus dikaji dengan matang, didukung dengan skenario yang baik dari pemerintah.

"Harus kita cari formulanya. Agar sekenario besar gas ini dapat dijalankan,"‎ kata Falah, dikutip Selasa (11/2/2020).

Dia melanjutkan, sekma lain yang memungkinkan untuk ‎menurunkan harga gas bumi menjadi USD 6 per MMBTU ditingkat konsumen industri adalah mengurangi pajak pertambahan nilai (PPn).

"Bagian pemerintah di hulu ini harus dikurangi, atau PPN ini harus dikurangi, ‎" tuturnya.

Menurutnya, pemerintah pun harus pintar memilah industri yang berhak mendapat penurunan harga gas menjadi US$ 6 per MMBTU. "Implementasi pemerintah terkait industri industri mana yang akan di ditunjuk harganya oleh pemerintah," tuturnya.

Dia memandang, untuk penurunan harga gas‎ perusahaan penyalur gas di antaranya Perusahaan Gas Negara (PGN) hanya bisa menunggu kepasitan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, selaku regulator yang mengatur harga gas.

"Untuk harga gas, sebenarnya menunggu kementrian untuk menjawab hal ini, agar dapat segera dijalankan oleh PGN," tandasnya.Â