Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka memajukan perekonomian dalam negeri, pemerintah memberikan kebijakan kredit/pembiayaan kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Manfaat Program KUR adalah untuk meningkatkan dan memperluas akses wirausaha seluruh sektor usaha produktif kepada pembiayaan perbankan, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan daya saing UMKM.
Kendati demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau kepada pihak (bank) pemberi pinjaman agar lebih selektif dalam memberikan kredit.
Advertisement
Baca Juga
"Kita imbau ke sektor keuangan jangan terlalu sering memberi kredit yang sekiranya tidak produktif. Jangan sampai over laverrage," terang Ketua Dewan Komisioner (DK)Â OJKÂ Wimboh Santoso, di Jakarta, Selasa (26/2/2020).
Melansir dari laman KUR, total plafon KUR ditingkatkan dari Rp 140 Triliun menjadi Rp 190 Triliun pada 2020, dan akan ditingkatkan bertahap sampai dengan Rp 325 Triliun pada 2024.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kredit Lebih Efisien
Wimboh mengatakan tidak terlalu khawatir jika bank lebih pruden memberikan kredit. Namun ia tetap menghimbau agar pemanfaatan kredit bisa efisien.
"Ini tugas kita bersama bagaimana menstimulus perluasan kapasitas industri manufaktur, UMKM juga tidak bisa hidup begitu aja, mesti kita bina dalam satu kelompok dalam satu klaster, dan nanti pemerintah akan paham bagaimana permasalahannya," jelasnya.
Lebih jauh, Wimboh menyatakan pemerintah siap membangun ekosistemnya. Tinggal bagaimana pelaku usaha menangkap peluang tersebut.
"Sektor perbankan juga jangan stay away. Prudensial bagus, likuiditas kalau kurang ya jangan khawatir, kalau dibutuhkan ya kami siap. Kalau memang perlu stimulasi yang benar ya kami siap, ini harus dipahami bersama." pungkasnya.
Advertisement