Sukses

Perusahaan Asuransi Harus Beri Jaminan Perlindungan di Tengah Wabah Corona

perusahaan harus berkomitmen untuk memberikan rasa tenang kepada nasabah dimanapun mereka berada dan dalam kondisi apapun.

Liputan6.com, Jakarta - Wabah penyebaran Virus Corona telah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai darurat global. Pada saat ini, Virus Corona menjadi momok menakutkan bagi masyarakat dunia.

Namun, pemilik perusahaan tidak dapat lepas tangan terhadap pegawai dan nasabah yang sudah mempercayakan perlindungan terutama asuransi kepada perusahaan.

Chief Marketing Officer Allianz Life Indonesia, Karin Zulkarnaen, mengatakan perusahaan harus berkomitmen untuk memberikan rasa tenang kepada nasabah dimanapun mereka berada dan dalam kondisi apapun.

"Perlindungan komprehensif yang disediakan untuk nasabah, mulai dari perlindungan kesehatan hingga perjalanan, diharapkan dapat membantu mengurangi kecemasan nasabah akan risiko yang mungkin timbul ke depannya," kata dia, dalam keterangannya, Rabu (27/2/2020).

Dia menjelaskan, perusahaan harus menyampaikan imbauan kepada para nasabah baik pemegang polis asuransi perjalanan maupun pemegang polis asuransi kesehatan untuk mempelajari polis yang dimilikinya agar mengetahui syarat, ketentuan, batasan dan pengecualian yang berlaku.

"Perlu diingat bahwa perlindungan yang diberikan oleh perusahaan Asuransi akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam polis yang dimiliki oleh nasabah, sehingga penting bagi nasabah untuk memahami isi polis, terutama untuk kondisi epidemi," kata dia.

Sebelumnya, pada tanggal 7 Januari 2020, pemerintah Cina mengidentifikasi wabah virus corona tipe baru di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, yang telah menimbulkan banyak korban jiwa. Badan Kesehatan Dunia (WHO) telahmenyatakan penyebaran Virus Corona sebagai darurat global.

Pada perkembangannya hingga 19 Februari 2020 lalu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengonfirmasi sebanyak lebih dari 73 ribu kasus telah terjadi di seluruh dunia, dimana lebih dari 72 ribu di antaranya terjadi di Cina dan lebih dari dua ribu orang meninggal akibat penyakit yang dipicu virus corona, bahkan telah menyebar ke 35 negara di seluruh dunia

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Antisipasi Virus Corona, BP2MI Perketat Penempatan Pekerja Migran ke Korsel

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan pengetatan pengawasan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) program Goverment to Government (G to G) ke Korea Selatan.

Pengetatan pengawasan penempatan dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona, dengan penetapan dua wilayah dengan status merah dii Korea Selatan.

Deputi Penempatan BP2MI Teguh Hendro Cahyono menyatakan, para calon PMI yang ditempatkan di Korea dihimbau untuk tidak perlu khawatir dan panik mengenai wabah virus corona di Korea. Menyusul dengan dua wilayah yaitu Daegu dan Gyeongsang Bukdo dengan red status Corona di Korea Selatan.

“Hingga saat ini belum ada PMI yang berada di Korea terjangkit wabah virus Corona maupun PMI yang ditempatkan di wilayah red status,” kata Teguh, di Jakarta, Kamis, (27/2/2020).

Ia menghimbau, kepada para PMI untuk senantiasa mematuhi semua ketentuan dan langkah-langkah yang ditetapkan oleh Pemerintah Korea, dan KBRI Seoul dalam rangka usaha pencegahan penyebaran virus Corona.

“BP2MI terus mengutamakan perlindungan kepada para PMI yang akan berangkat ke Korea dengan cara melakukan pengetatan pengawasan penempatan dan memberikan pembekalan informasi serta peralatan mendukung kepada para pekerja migran," ujarnya.