Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemotongan truk yang obesitas atau Over Dimension Over Load (ODOL). Pemotongan ini dilakukan dalam rangkaian Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Perhubungan Darat pada Senin (02/03/2020).
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan bahwa pemotongan truk ini sejalan dengan program kementerian Perhubungan dalam memberantas truk obesitas.
"Harapannya pemotongan ini dapat menjadi pemicu dan contoh bagi truk ODOL lainnya," ujarnya di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
Advertisement
Baca Juga
Kementerian Perhubungan mulai memberlakukan larangan masuk ke pelabuhan penyeberangan bagi truk obesitas per 1 Maret 2020. Selain memberlakukan aturan tersebut, Kementerian Perhubungan akan mengembalikan bentuk truk sesuai dengan ukuran normal.
Budi Setiyadi mengatakan truk Over Dimension Over Load membuat negara merugi lantaran jalanan mudah rusak.
Mengacu pada data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kerugian negara yang ditimbulkan akibat Over Dimension Over Load mencapai Rp 43 triliun untuk perbaikan jalan nasional.
Pemotongan truk yang obesitas disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Djoko Sasono, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti.
Hadir pula perwakilan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) dan pelaku usaha lainnya untuk mendukung kegiatan tersebut.
Â
Isu Rakornas
Adapun isu yang nantinya akan dibahas dalam Rakornis, diantaranya:
a. Konektivitas dan Aksesibilitas Kawasan Strategis Pariwisata Nasional
b. Penertiban ODOL
c. Penyederhanaan Sistem Perizinan di Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Omnibus Law)
d. Permasalahan distribusi logistik nasional yang mempengaruhi disparitas harga
e. Pemenuhan dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM)
f. Pemanfaatan dan pengembangan sistem informasi dan TIK Bidang Perhubungan Darat
g. Peningkatan tata kelola (debirokratisasi dan deregulasi) Ditjen Perhubungan Darat
h. Peningkatan pelayanan dan keselamatan transportasi darat.
Advertisement