Liputan6.com, Jakarta - Tak lagi setor ke negara, BPJAMSOSTEK, meningkatkan manfaat program JKK dan JKM (Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian), tanpa kenaikan iuran yang dibebankan pada peserta.
Direktur Umum dan SDM BPJAMSOSTEK, Naufal Mahfudz mengatakan, hal tersebut bisa dilakukan setelah adanya perhitungan aktuari yang telah lama dilakukan serta hitungan rasio klaim peserta. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Kementrian Tenaga Kerja dan Kementrian Keuangan.
"Kita kaji sudah lama, sekitar 1.5 tahun, termasuk menghitung aktuari dan rasio klaim. Sehingga kita punya peluang menaikan manfaat tersebut" katanya, di acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah 82 (SIAPP 82), Senin (2/3/2020).
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, saat ini BPJAMSOSTEK telah menjadi badan hukum publik dan tidak lagi memiliki kewajiban membayar deviden kepada negara, sehingga bisa memberikan pelayanan maksimal kepada peserta. Dengan begitu, di mengklaim bisa dipastikan BPJAMSOSTEK tidak akan mengalami kerugian meskipun tanpa kenaikan iuran.
"Saat ini kita sudah menjadi badan hukum publik dan tidak lagi diwajibkan menyetor deviden ke pemerintah sehingga dana yg dikelola sepenuhnya untuk peserta," lanjutnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Manfaat hingga Rp 45 Juta
Dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75 persen menjadi Rp 42 juta. Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.
Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.
Advertisement