Sukses

Atur Sepeda Motor, Indonesia Harus Belajar dari Vietnam

Pemerintahan Vietnam akan melarang penggunaan sepeda motor di ibukota Hanoi pada 2030.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Djoko Setijowarno, menyayangkan dihapusnya larangan kebijakan jalur bebas sepeda motor di Jakarta. Ia menyarankan Indonesia perlu belajar dari negara Vietnam dalam hal kebijakan sepeda motor.

“Pemerintahan Vietnam akan melarang penggunaan sepeda motor, di ibukota Hanoi pada 2030. Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi di jalan raya ini merupakan upaya Vietnam untuk mengurangi kemacetan dan polusi dan menekan angka kecelakaan lalu lintas,” kata Djoko kepada liputan6.com, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Sangat ironis jika melihat perkembangan sepeda motor di Indonesia yang selalu meningkat setiap tahun. Padahal dengan adanya larangan kebijakan pada masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama pada 2014-2017, ada dampak positif pembatasan lalu lintas sepeda motor itu di ruas Jalan MH Thamrin – Jalan Sudirman.

Berdasarkan kajian Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2017, terjadi pengurangan volume kendaraan 22,4 persen, presentase kecepatan kendaraan meningkat, semula 26,3 km per jam menjadi 30,8 km per jam, waktu tempuh meningkat 15 persen.

Sementara menurut Polda Metro Jaya juga tahun 2017, telah berkurang simpul kemacetan, pelanggaran lalu lintas dan jumlah kecelakaan lalu lintas menurun 30 persen.

Djoko pun berharap untuk ke depannya, Indonesia harus memiliki roadmap kebijakan sepeda motor. Melihat maraknya penggunaan sepeda motor sekarang ini, karena negara telah gagal menciptakan transportasi umum hingga ke seluruh pelosok negeri.

“Oleh sebab itu, mulai sekarang negara harus bertindak segera menata transportasi umum seantero negeri hingga pelosok pedesaan, daerah pedalaman dan terpencil,” pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pengemudi Ojol Tolak Pembatasan Sepeda Motor di Jalan Nasional

Sebelumnya, pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) menentang usulan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa yang mengemukakan wacana pembatasan sepeda motor agar tidak melintas di jalan nasional.

Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono menyatakan, pihaknya menolak keras usulan tersebut. Sebab menurutnya, jumlah masyarakat yang bergantung pada sepeda motor sebagai transportasi sehari-harinya terlampau banyak.

"Hal ini memicu berbagai protes dari para pemilik sepeda motor, khususnya yang menggunakan sepeda motor untuk aktifitasnya sehari-hari. Khususnya bagi kami para driver ojek online yang sangat menentang keras atas usulan Wakil Ketua Komisi V DPR RI tersebut," tegas dia dalam pesan tertulis yang diterima Liputan6.com, Sabtu (29/2/2020).

Igun juga mengatakan, masyarakat Indonesia saat ini sudah menganggap ojek online sebagai transportasi publik alternatif yang mudah dijangkau.

"Selagi pemerintah belum dapat menyediakan moda transportasi umum yang layak, cepat nyaman dan aman, tidak berdesakan, moda ojek online saat ini banyak digunakan oleh masyarakat di kota-kota besar Indonesia," serunya.

"Maka apabila ruang gerak sepeda motor yang notabene digunakan sebagai ojek online dibatasi, maka sama saja Wakil Ketua Komisi V DPR RI tidak pro kepada rakyat," dia menambahkan.