Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satgas Pangan Polri Daniel Tahi Monang mengimbau kepada seluruh pedagang bahan pokok agar tak mempermainkan harga saat wabah virus corona menerjang. Jika tak ikuti aturan, ancaman pidana berupa kurungan penjara hingga denda Rp 50 miliar siap dijatuhkan.
Adapun regulasi tersebut telah diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam pasal tersebut, pemerintaj dapat mempidana penimbun barang saat terjadi kelangkaan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 50 miliar.
"Kita kenakan Undang-Undang Penimbun, UU Perdagangan apabila mereka menyalahgunakan situasi ini. Sanksinya ada penjara ada sanksi denda. Denda ada yang Rp 50 miliar," ujar dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Advertisement
Baca Juga
Selain sanksi pidana dan denda, ia menambahkan, pedagang yang nakal juga secara administratif izin usahanya bisa dicabut. Pemberian sanksi tersebut akan dikoordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Tak hanya di pasar tradisional, pemantauan juga dilakukan di ranah online. Daniel menyatakan, Satgas Pangan saat ini terus memantau pergerakan harga di pasar online saat isu virus corona tengah kencang.
"Nanti untuk pedagang online kita sedang lakukan pendataan, karena ini sifatnya sangat tersebar di seluruh Nusantara. Kia deteksi akun-akun atau orang yang berdagang melalui media sosial. Tunggu waktunya, karena ini tidak semudah yang diperkirakan," tuturnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Belum Ada Kasus
Namun begitu, ia melaporkan, sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran berarti baik di pasar tradisional maupun online.
"Kita terus melakukan penjagaan di pusat-pusat perbelanjaan, pusat-pusat penjualan, retail, dan segala macam agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dan sampai dengan saat ini laporan yang masuk ke kami tidak ada hal-hal yang signifikan terjadi di wilayah. Semua sekarang ini berjalan dengan normal," pungkasnya.
Â
Advertisement