Sukses

Pemegang Saham Setujui Belanja Modal PLN Sebesar Rp 90 Triliun

PLN diminta untuk menyampaikan rencana pembiayaan investasi dua pekan lagi.

Liputan6.com, Jakarta - Belanja modal atau capex PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) sebanyak Rp 90 triliun sudah disetujui oleh pemegang saham.

Hal tersebut dinyatakan oleh Direktur Utama (Dirut) PT. PLN, Zulkifli Zaini di Kantor kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (03/03/2020).

"Sudah disetujui pemegang saham. Capex kita Rp 90 Triliun," ungkapnya.

Zulkifli menjelaskan, pendanaan tersebut berasal dari perbankan, termasuk obligasi dan bond. Menganai kisaran dsri bond, Zulkifli menjelaskan ia tak hafal betul berapa nominalnya.

Terkait alokasi penggunaan dana tersebut, Zulkifli menjelaskan salah satunya akan digunakan untuk pembangunan transmisi.

"(alokasinya) mayoritas untuk transmisi, distribusi, lalu pembangkit," ujarnya.

Mengenai alternatif untuk pembiayaan investasi PLN ke depan, PLN diminta dua pekan lagi untuk menyampaikan rencana pembiayaan investasi.

Adapun, dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN tahun 2019-2028, PLN menargetkan tambahan jaringan transmisi sepanjang 13.509 kms pada tahun 2019 dan mencapai 57.293 kms dalam 10 tahun ke depan.

Sementara penambahan gardu induk ditargetkan sekitar 23.000 MVA pada tahun 2019 dan mencapai 124.341 MVA hingga tahun 2028.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Wabah Corona, Direksi PLN Minta Pegawai dan Keluarga Tak Pergi ke Luar Negeri

PT PLN (Persero) melakukan langkah preventif terhadap upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Salah satunya, dengan pemberlakuan standar kesiagaan khusus bagi semua pegawai untuk mengantisipasi dan mencegah penularan virus Corona.

Direktur Human Capital Management PLN, Muhamad Ali mengatakan, standar kesiagaan khusus antisipasi pencegahan dan penularan Virus Corona berlaku bagi semua pegawai PLN, dari level manajemen direksi hingga level pegawai di lingkungan PLN.

"PLN secara khusus juga mengeluarkan Pedoman Penanggulangan Penyebaran Virus Corona yang mengatur mekanisme pemantauan dan penanganan virus Corona," kata Ali, di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Melalui Surat Edaran Direksi PLN nomor 001.E/DIR/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Direksi PLN mengimbau seluruh jajaran manajemen di lingkungan PLN harus menangguhkan perjalanan kedinasan dan non-kedinasan ke luar negeri.

Direksi PLN juga mengimbau seluruh pegawai dan keluarganya untuk tidak melakukan perjalanan non kedinasan ke luar negeri terutama ke negara terinfeksi virus Corona.

Bagi pegawai dan keluarganya yang telah melakukan perjalanan dinas ataupun non kedinasan ke negara-negara sebagaimana terlampir dalam surat edaran setelah 1 Februari 2020, agar segera melaporkan riwayat perjalanan tersebut paling lambat 3 Maret 2020 melalui email korporat.

Kemudian, pegawai PLN yang telah melakukan perjalanan ke negara-negara dengan orange dan red alert, diwajibkan melakukan prosedur deteksi dini di Puskesmas dan Rumah Sakit setempat.

Bagi pegawai yang telah melakukan deteksi dini dan dinyatakan tidak terindikasi infeksi maka pegawai tetap diwajibkan untuk melakukan tes kesehatan kembali di RS yang dirujuk PLN.