Sukses

Pemerintah Pusat akan Hapus Tenaga Honorer di 2023

Tenaga honorer di instansi pusat saat ini diberi waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memproyeksikan, keberadaan tenaga honorer di pemerintah pusat akan dihapus pada 2023.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nonor 49 Tahun 2019, dimana tenaga honorer diberi masa transisi selama 5 tahun terhitung sejak 2018 hingga 2023.

Tjahjo mengatakan, tenaga honorer di instansi pusat saat ini diberi waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Di (pemerintah) pusat itu hanya ada ASN dan PPPK. Untuk lima tahun ke depan itu kita persiapkan," ujar dia saat ditemui di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Menurut Thahjo, tenggang waktu itu diberikan lantaran instansi pusat butuh waktu untuk bisa mengalihkan tenaga honorer menjadi PPPK atau PNS kontrak. "Paling enggak 3-4 tahun baru bisa terpenuhi," sambungnya.

Beda halnya dengan pemerintah daerah, ia mempersilakannya untuk tetap menambah tenaga honorer lantaran jumlahnya masih sangat dibutuhkan, khususnya untuk tenaga guru dan kesehatan.

"Untuk mengurangi kekosongan itu, kami menyerahkan kepada daerah untuk mengadakan tenaga honorer khusus untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kesehatan. Silahkan, enggak ada masalah," pungkas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kementerian PANRB Bantah Bakal Angkat Honorer dan PPPK Jadi PNS

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyangkal informasi dalam sebuah video, yang menyatakan akan mengangkat tenaga honorer serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Februari 2020.

Adapun video berdurasi 4 menit 22 detik itu menampilkan suasana rapat yang membacakan narasi pengangkatan tersebut. Sebuah keterangan juga turut disertakan dalam video tersebut, yang berbunyi: "Alhamdulillah Keputusan Menpan terbaru Februari 2020 seluruh honorer, P3K dan Pegawai Non PNS akan diangkat menjadi PNS minimal 12 tahun masa kerja.”

Menanggapi hal itu, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menegaskan, hingga saat ini Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pengangkatan tenaga honorer, PPPK, dan pegawai non-PNS.

"Video tersebut dipastikan hoaks serta berisi informasi yang tidak benar," tegas Atmaji dalam sebuah keterangan tertulis, pada Jumat 28 Februari 2020.

Dia menghimbau kepada masyarakat yang menerima video tersebut agar tidak percaya dan tak menyebarluaskan video yang berisi informasi hoaks tersebut. Penyebarluasan video hoaks tersebut dapat dikenai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar."

Atmaji mengatakan, masyarakat cukup diresahkan dengan adanya video tersebut. Untuk itu, Kementerian PANRB tidak tinggal diam dan telah melaporkan kasus ini ke pihak yang berwenang untuk menelusuri pembuat dan penyebar video tersebut. "Kami telah melaporkan ke pihak kepolisian," jelasnya.