Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan apotek yang dikelola oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk tidak menaikkan harga masker semena-mena (mark-up). Saat ini memang di beberapa toko alat peesehatan harga masker melambung tinggi imbas penyebaran virus Corona di Indonesia.
Saat melakukan peninjauan di apotek Kimia Farma di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (04/03/2020), Erick didampingi Direktur Utama Kimia Farma Verdi Budidarmo menyatakan, harga masker di Kimia Farma saat ini adalah Rp 2 ribu per buah.
"Barusan saya cek, masker, antiseptik, ada semua. Kita pastikan harganya bisa Rp 2 ribu per buah," ujar Erick kepada wartawan.
Advertisement
Baca Juga
Meski demikian, harga masker tersebut mungkin akan berubah jika bahan baku masker tidak lagi dipasok dari China. Jika bahan baku dari China habis, maka Indonesia akan mencari alternatif ke Eropa.
"Tapi ini kan bahannya dari China, kalau stoknya habis, bahan bakunya, itu nanti alternatif beli dari Eropa. Kalau dari Eropa (bahan bakunya) ya, enggak Rp 2 ribu," kata Erick.
Lebih lanjut, Erick menyatakan bahwa Kimia Farma juga membatasi pembelian masker oleh masyarakat maksimal 2 buah per hari per pembeli.
Oleh karenanya, diharapkan masyarakat tidak panik karena seluruh stok perlengkapan kesehatan di 1.300 apotek Kimia Farma seluruh Indonesia tersedia.
"Saya harap masyarakat tidak usah panik, alatnya tersedia, bahkan Kimia Farma punya vitamin untuk meningkatkan imunitas juga, jadi jangan panik," ujar Erick.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Produsen dan Distributor yang Mainkan Harga Masker Terancam Sanksi Rp 25 Miliar
Sebelumnya, Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Zulfirmansyah mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan sanksi terhadap pelaku usaha kecil maupun UMKM, yang terlibat praktik penjualan harga masker yang melebihi batas kewajaran.
Menurutnya hal ini bertentangan dengan yang di amanatkan Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persiangan Usaha Tidak Sehat.
"Saya rasa kalau pelaku usaha usaha kecil dan UMKM dikecualikan, seperti dalam pasal 50 (UU No 5 Tahun 1999), kan," tegas dia seusai menggelar konferensi pers di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa 3 Maret 2020.
Dalam UU No 5 Tahun 1999 ketentuan yang dimaksudkan Zulfimansyah, ialah tertulis dengan jelas di pasal 50 poin H dan I dimana yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil atau kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Akan tetapi, ia menyebutkan adanya sanksi bagi pihak produsen maupun distibutor. Yang terbukti terlibat dalam permainan harga masker, yang membuat konsumen resah dan marasa dirugikan.
"Ada sanksi berupa denda maksimal Rp 25 miliar," tutup Direktur Ekonomi KPPU tersebut.
Advertisement