Sukses

Perlambatan Ekonomi Global Bikin Defisit Perdagangan Semakin Melebar

IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2020 sebesar 3,3 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri perdagangan Agus Suparmanto, menyebut defisit neraca perdagangan Indonesia dikarenakan banyaknya hambatan dan tantangan yang dihadapi di pasar global yang semakin berat, di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini.

"Beberapa kendala yang masih dihadapi antara lain masih terjadinya defisit neraca perdagangan Indonesia sebesar USD 3 miliar pada 2019. Walaupun nilai tersebut menunjukkan perbaikan defisit mencapai USD 8,7 miliar dibandingkan tahun sebelumnya," kata Agus dalam konferensi pers, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Meskipun dilihat dari kinerja ekspor non migas 2019 tercatat surplus sebesar UD 6,15 miliar, yang berasal dari ekspor non migas sebesar USD 154,99 miliar, dan impor sebesar USD 148,8 miliar.

Kemudian untuk tahun 2020-2024 sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), ia menyebutkan ekspor non migas ditargetkan tumbuh sebesar 5,2-9,8 persen. Sementara itu, neraca perdagangan barang ditargetkan mencapai USD 15 miliar pada tahun 2020.

Ia mengatakan faktor-faktor yang mendorong terjadinya defisit tersebut, antara lain dipicu oleh impor Indonesia yang tumbuh lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu juga, perlambatan ekonomi global karena meningkatnya hambatan perdagangan di dunia serta beberapa negara.

"IMF juga memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2020 sebesar 3,3 persen atau lebih rendah 0,1 persen, dibandingkan proyeksi sebelumnya yang dirilis pada Oktober tahun 2019. Hal ini yang perlu dilihat adalah merebaknya corona di Wuhan, Tiongkok dan terus berkembang di beberapa negara di dunia," ujarnya.

Sementara itu, ia juga menyebut masalah virus Corona mulai berimbas pada pergerakan manusia dan mata rantai perdagangan. Serta prosedur ekspor yang sebelumnya dinilai sulit, Pemerintah akan memudahkan aktivitas ekspor supaya pelaku bisnis bisa mudah ekspor.

 

2 dari 2 halaman

5 Rencana Strategis

Kendati begitu, ia sebagai Menteri Perdagangan telah menyusun rencana strategis untuk lima tahun ke depan. Pertama transformasi ekonomi, untuk menjaga neraca perdagangan dengan cara memperluas akses pasar potensial dan implementasi perundingan perdagangan internasional, serta melihat kembali perjanjian perdagangan internasional yang sudah selesai.

Kedua, optimalisasi Free Trade Agreement (FTA), Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), dan Prefential Trade Agreement (PTA), dan meningkatkan pemanfaatan Surat Keterangan (SK) untuk penguatan misi dan promosi dagang.

Ketiga, meningkatkan ekspor barang yang bernilai tambah dan perdagangan jasa, dengan memperkuat diversifikasi negara tujuan ekspor dan asal impor, untuk menyelesaikan hambatan perdagangan.

Keempat, yakni menjaga dan memperkuat pasar dalam negeri melalui optimalisasi instrumen pengamanan perdagangan, untuk mendorong kemudahan berusaha, dengan meningkatkan peranan produk dalam negeri di domestik dan e-commerce.

"Meningkatkan daya saing sektor perdagangan berjangka komoditi, pasar lelang komoditas, dan sistem resi gudang," ujarnya.

Serta mengendalikan impor secara selektif, fokus impor pada bahan baku penolong untuk penguatan industri ekspor dan investasi. Penguatan regulasi impor dengan menggeser larangan pembatasan impor dari border ke post border

Kelima, memberikan kemudahan akses bahan baku asal impor untuk Industri Kecil Menengah (IKM), dengan meningkatkan pemanfaatan Pusat Logistik Berikat (PLB). Kemudian, menjaga inflasi, dan terus menjaga stabilitas harga menjelang bulan puasa dan hari besar keagamaan nasional.

"Kemudian penguatan regulasi Kemendag antara lain dengan mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET), pendaftaran pelaku usaha, distribusi bahan pokok, penataan dan pembinaan gudang, serta pemantauan dan pengawasan," ujarnya.

Demi mewujudkan konsumen berdaya dan pelaku usaha bertanggung jawab, dengan meningkatkan edukasi perlindungan hak konsumen dan kapasitas pelaku usaha melalui tertib niaga, mutu, dan ukur, sekaligus pengawasan dan penegakkan hukum terhadap barang beredar jasa dan pelaku usaha perdagangan.

Â