Sukses

Tangkal Dampak Corona, Pemerintah Kaji Relaksasi PPh dan Bea Masuk

Pemerintah mempersiapkan 8 paket kebijakan, 4 terkait prosedural dan 4 terkait fiskal.

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah mewabahnya virus Corona, pemerintah tetap berupaya mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,3 persen pada 2020.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, tansformasi ekonomi yang akan dilakukan tentunya terpengaruh oleh risiko eksternal berupa defisit transaksi berjalan dan neraca perdagangan yang membuat Indonesia rentan terhadap gejolak eksternal.

“Jadi, kami akan mempermudah impor dan ekspor. Hal yang bersifat administratif untuk dua hal itu akan dimudahkan dan disederhanakan. Dengan (Rancangan) Undang-Undang Cipta Kerja akan bisa streamlining procedure. Untuk setiap titik ekspor, semuanya harus bisa disiapkan, seperti sertifikat kesehatan, origin, dan sebagainya,” ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Untuk impor bahan baku akan diperluas sebagai upaya menjaga momentum peningkatan ekspor. "Jadi sedang dikaji kemungkinan relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Masuk, sehingga bahan baku akan langsung bisa dimanfaatkan untuk produksi," katanya.

“Ini akan disiapkan menjadi paket stimulus kedua. Ini sudah program Presiden, kita mempersiapkan 8 paket kebijakan, 4 terkait prosedural, dan 4 terkait fiskal,” imbuhnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

RUU Ciptaker

Airlangga juga menerangkan bahwa RUU Ciptaker merupakan kesempatan untuk mentransformasikan perekonomian. Sebab, apabila pemerintah menggunakan jalur normal, persoalan transformasi kebijakan (untuk mengidentifikasi persoalan yang ada menggunakan paket stimulus biasa) akan makan waktu sekitar 10 tahun dalam menyinergikan aturan pemerintah pusat dan daerah.

“Jadi, dalam RUU ini disederhanakan. Beberapa hal yang penting, antara lain terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), di mana kemudahan diberikan kepada perizinan supaya terintegrasi,dan diberikan fasilitas perpajakan yang merupakan insentif fiskal dari UU Ciptaker," paparnya.

Sedangkan untuk regulasi ketenagakerjaan, ia menjabarkan bahwa aturan yang ada sekarang sifatnya rigid karena dibuat di 2003. Namun adanya tantangan Revolusi Industri 4.0, maka dibuatlah flexibel but secure atau flexisafe, yang di dalamnya ada fasilitasi tenaga kerja aktif yaitu Kartu Pra Kerja, dan perlindungan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).